Beda dengan KTP, Masa Berlaku SIM Tak Bisa Seumur Hidup, Ini Penjelasannya
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)-Foto : OTOSIA/NET-
BEKASI, DISWAY.ID– Surat Izin Mengemudi atau SIM memiliki batas waktu berlaku. Tidak seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bisa berlaku seumur hidup, masa berlaku SIM masih ditetapkan per 5 tahun.
Pemilik pun diwajibkan segera melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis.
Berbeda dari KTP, masa berlaku SIM tak bisa seumur hidup. Berikut penjelasan dari Polres Metro Bekasi.
BACA JUGA:Sidak Satpas SIM PMJ, Kapolri Minta Masyarakat Diberi Latihan Sebelum Ujian
BACA JUGA:Mantan Pegawai Holywings KTP DKI Boleh Ikut Program Pelatihan Kerja, Apa Syaratnya?
Kanit Regident Polres Metro Bekasi AKP Robby Hefados SIK menjelaskan, alasan utamanya adalah sebagai bentuk pengawasan dan legitimasi kompetensi.
Menurut Robby, SIM adalah tanda bukti yang terbagi dalam beberapa jenis dan golongan. Kondisi fisik pemilik sangat mempengaruhi proses penerbitan SIM tersebut. Itu sebabnya SIM tidak bisa berlaku seumur hidup.
“Bagaimanapun orang kesehatannya akan berubah. Konsentrasinya juga akan berubah, antisipasinya juga akan berubah pencermatan dan reaksinya juga akan berubah,” kata Robby dalam keterangannya yang dikutip 4 November 2022.
Perlu diketahui bahwa masa berlaku SIM yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) adalah 5 tahun.
BACA JUGA:6 Cara Cegah Paparan Penyakit saat Musim Pancaroba
BACA JUGA:Heru Tegas Larang Walikota Hingga Lurah di Jakarta Ambil Cuti saat Musim Hujan: Saya Minta...
Apabila masa berlakunya sudah habis, maka pemegang SIM wajib memperpanjangnya dengan mekanisme yang sudah diatur dalam UU No. 2 tentang LLAJ.
SIM yang masa berlakunya lewat satu hari dari masa tenggat, maka pemegang SIM wajib melakukan permohonan SIM baru.
Selain itu, perlu diketahui bahwa masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik sudah tidak berlaku sejak tahun 2019.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: