Patroli di Laut Tanjungbalai, Polisi Hentikan Sebuah Kapal Nelayan
Kapal Nelayan-Ilustrasi-
ASAHAN, DISWAY.ID – Polres Tanjungbalai Satuan Polair mengentikan sebuah kapal diduga membawa barang ilegal, Sabtu 5 November 2022.
“Pada hari Sabtu tanggal 05 Nov 2022, pukul 01.41 WIB Kapal Patroli II- 2027 Sat Polairud Polres Tanjung Balai melakukan pengejaran satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjung Balai, diposisi/koordinat : N = 2° 59′ 41″ E = 99° 49′ 51″ Selang beberapa waktu Kapal tersebut berhasil dihentikan,” ucap Kasat Polair Polres Tanjungbalai AKP Sianturi
Kegiatan Patroli ini dijelaskan Sianturi , sehubungan belum dengan Pelabuhan Domestik Teluk Nibung yang belum beroperasi.
BACA JUGA:Penebar Teror Bom Sudah Diketahui, Polisi Pastikan Konser NCT 127 Tetap Berlangsung
Sianturi mengatakan, pelabuhan yang belum beroperasi dimungkinkan adanya adanya PMI yang berangkat ke Malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi melalui jalur -jalan Tidak Resmi, tangkahan masyarakat.
Kata Sianturi, hal ini memperhatikan letak Geografis Tanjung Balai ke Malaysia, memungkinkan akan adanya Barang-barang ilegal yang keluar – masuk Tanjung Balai seperti Ball pres, Narkoba dan lainya.
Adapun kapal yang berhasil dihentikan bernama Kapal KM Anugrah Nelayan. Polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.
BACA JUGA:Detik-detik Kapal Kargo Shin Shuen No. 1 Karam di Perairan Barat Taiwan, 12 WNI Dinyatakan Hilang
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan kapal yang dinakhodai Ahdar dengan jumlah abk 21 orang muatan yang didalam kapal fiber berisi ikan dan tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum. Selanjutnya kepada nahkoda diberi himbauan dan arahan agar memeriksa Body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut," tambah Sianturi, sebagaimana dikutip dalam keterangannya.
Satpolair juga mengajak nahkoda dan abk yang ada didalam kapal untuk menjadi mitra polri dalam memelihara situasi Kamtibmas dgn memberikan informasi jika ada mengetahui pelanggaran atau kejahatan seperti :
Penyalahgunaan / menimbun BBM
– Ilegal fishing, PMI Ilegal yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal,
– barang2 illegal seperti Ballpress dan NARKOBA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: