Terungkap, Kasus Suami Tonjok Istri yang Viral, Ternyata Gegara Masalah Hutang
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Batu mengatakan, MS emosi dan melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri lantaran sang istri menolak untuk bekerja sama guna menyelesaikan masalah utang mereka.-tangkapan layar-
BACA JUGA:6 Cerita Mitos dari Berbagai Negara Tentang Gerhana Bulan, No 3 Mengejutkan
BACA JUGA:Lubang Proyek Pejaten Makan Korban, Biang Macet dan Sumber Petaka
Pelaku kemudian membanting motornya dan langsung menonjok wajah korban sebanyak tiga kali yang dilakukan di depan anaknya yang masih kecil.
Sang istri yang sedang menggandeng anaknya pun terdorong mundur ke tembok dan sang anak menangis histeris melihat kemarahan ayahnya.
BACA JUGA:Ini Dia, 3 Film Pendek Pemenang Kompetisi SOS yang Digelar IOH dan CGV
BACA JUGA:Kejanggalan Saat Antar Jenazah Brigadir J Diungkap Sopir Ambulans PT Bintang Medika
"Pelaku kemudian membanting motor di jalan tersebut, lalu menurunkan korban dan anaknya, karena memang masih emosi pelaku melakukan pemukulan tiga kali ke arah wajah korban," ujarnya.
Saat ini MS telah ditangkap oleh Kepolisian Sektor Cinere, di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada Minggu 6 November 2022, diketahui pelaku hanya bekerja sebagai juru parkir yang di kawasan Pondok Lbu Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Indosat dan CGV Resmi Umumkan Pemenang Kompetisi Film Save Our Socmed 2022
BACA JUGA:Arief Muhammad Sebut Kehidupan Content Creator Harus Dijamin, Ini Alasannya
"Pelaku merupakan seorang juru parkir di wilayah Pondok Labu, Jakarta Selatan. Di situ diamankan oleh petugas Polsek Cinere,” jelas AKBP Yogen.
"Kemudian karena terkait KDRT, maka pelaku diserahkan ke Polrestro Depok untuk ditangani Unit PPA," tambahnya.
Atas perlakuannya, MS disangkakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: