Sedang Kumpulkan Bukti, Polisi Jerat Kasus Pria Bunuh Kucing Di Matraman dengan Pasal 302 KUHP

Sedang Kumpulkan Bukti, Polisi Jerat Kasus Pria Bunuh Kucing Di Matraman dengan Pasal 302 KUHP

Ilustrasi Kucing, -@stray_catme-

Hasil pemeriksaan polisi terhadap tersangka di ketahui lantaran pelaku mendapati banyak kotoran dan sampah bekas makanan kucing di depan rumahnya.

BACA JUGA:Soal Kasus Kasus NET89, Keterlibatan Atta Halilintar Dibongkar Polri: Sudah Diperiksa

BACA JUGA:Terungkap, Kasus Suami Tonjok Istri yang Viral, Ternyata Gegara Masalah Hutang

"Hasil interogasi, dia (pelaku) sebenarnya kesal karena di depan rumahnya itu sering ada kotoran, terus muntahan, ada juga sisa-sisa makanan kucing," terang Kompol Seno.

Pelaku naik pitam dan membunuh kucing milik seorang warga, Pemilik kucing yang menyadari hewan peliharaannya telah mati, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Matraman.

Mengetahui dirinya dilaporkan, pelaku kemudian menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.

Hingga saat ini pelaku belum ditahan, namun dikenai wajib lapor sepekan dua kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: