Fakta Mencengangkan Wanita Kebaya Merah, Buat Video Berdua Hingga Fantasinya

Fakta Mencengangkan Wanita Kebaya Merah, Buat Video Berdua Hingga Fantasinya

Tangkapan layar potongan adegan film Kebaya Merah dan pria berhanduk yang berdurasi 16 menit. --

Pihaknya todak menutup kemungkinan adanya alasan lain dari kedua pemeran dalam video wanita kebaya merah.

BACA JUGA:Penyidik Minta Percakapan Seluler Brigadir J dan Putri Candrawathi ke Provider

Mencengangkan lagi, terkait ancaman hukuman terhadap pemeran dalam video wanita kebaya merah 16 menit tersebut tidak main-main.

Menurut Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko, pemeran di video wanita kebaya merah itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal 27 Ayat 1 UU ITE 19/2012 berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Di mana, ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE itu adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Diketahui, ACS dan AH pemeran video kebaya merah ditangkap di Surabaya pada Minggu 6 November 2022. 

BACA JUGA:Gerhana Bulan Total 8 November 2022 Terlihat di Indonesia, Berikut Ini Fase Waktunya

Kemudian 2 pemeran video wanita kebaya merah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan polisi.

Perlu diketahui, ternyata tato yang ada di tangan pemeran pria dalam video mesum kebaya merah jadi petunjuk pihak polisi melakukan pengusutan.

Menurut keterangan, di video wanita kebaya merah yang beredar sempat terlihat tato mahkota di tangan pemeran pria tersebut.

Akhirnya, polisi mencoba cocokan gambar tato yang ada dalam video wanita kebaya merah tersebut saat penangkapan.

Pemeran video kebaya merah tersebut ditangkap setelah polisi melakukan cek silang semua data dan informasi dengan fakta dan bukti di lokasi.

BACA JUGA:Saat Hakim Terkejut Mendengar Cerita Saksi Sopir Ambulans Brigadir J

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman menyampaikan jika penangkapan pemeran video kebaya merah setelah melakukan pencocokan pada tangan kiri pada pemeran pria.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: