Pejabat BPOM Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut, Ada Pelanggaran Izin?
Pejabat BPOM jalanai pemeriksaan terkait kasus gagal ginjal akut yang masuk ke ranah hukum.-pixbay-
"Dari hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM disepakati untuk meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Pharma," kata Brigjen Pol Pipit.
Sebelumnya pihak BPOM telah menetapkan sebanyak 69 obat sirop berbahaya yang mengandung EG dan diproduksi oleh 3 farmasi.
BACA JUGA:Nyaris Tabrak Lari, Sedan Mewah Tabrak 8 Motor di Kapuk 3 Orang Terluka
BACA JUGA:Daden Bantah Geledah Reza Adik Brigadir J: ‘Saya Hanya Pegang Saja’
3 farmasi tersebut memproduksi obat sirup berbahaya yang mengandung etilen glikol dan terindikasi menyebabkan gagal ginjal akut.
Dalam penyelidikan yang telah dilakukan terdapat 69 obat sirup yang dilarang BPOM yang diproduksi oleh tiga perusahaan farmasi diantaranya PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Dari informasi yang diungkap oleh BPOM obat sirup dari PT Yarindo Farmatama sebanyak 6 produk, PT Universal Pharmaceutical Industries sebanyak 14 produk dan terbanyak PT Afi Farma dengan total 49 produk.
BACA JUGA:Putri Candrawathi Tertawa saat Hakim Singgung Daden tak Disuap Ferdy Sambo
BACA JUGA:Honda Kenalkan e:N2 Concept, Pesaing Baru Buat Lawan Tesla
Menurut BPOM ketiga perusahaan tersebut kedapatan menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol sehingga obat tersebut mengandung cemararan EG yang melebihi ambang batas aman dan masuk dalam daftar obat sirup yang dilarang Kemenkes.
Pihak BPOM mengatakan bahwa dari hasil investigasi yang dilakukan dan meliputi mulai dari inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirop obat dan bahan tambahan yang digunakan, disimpulkan bahwa obat sirup dari 3 farmasi melanggar regulasi dam masuk dalam data obat sirup berbahaya.
Selain itu BPOM juga menjelaskan bahwa obat sirup yang produksi oleh 3 farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirop obat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: