Rumah Anas Urbaningrum Dihibahkan KPK ke TNI AU, Pemanfaatan Aset Rampasan Pelaku Korupsi

Rumah Anas Urbaningrum Dihibahkan KPK ke TNI AU,  Pemanfaatan Aset Rampasan Pelaku Korupsi

Suasa rapat internal KPK, di mana Ketua KPK ditinggal walk out anggota saat rapat internal. --

JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset rumah mewah milik para koruptor yang menjadi barang rampasan negara kepada pihak TNI Angkatan Udara (AU). 

Salah satunya adalah rumah Anas Urbaningrum dihibahkan KPK ke TNI AU  melalui Kementerian Pertahanan (Kemenhan). 

Firli Bahuri selaku Ketua KPK mengatakan bahwa pihaknya menghibahkan 2 bidang tanah dan bangunan mewah pada TNI AU.

Salah satunya merupakan rumah yang merupakan milik eks politikus Partai Demokrat Anas Urbaningrum serta satu lagi milik dari Emirsyah.

BACA JUGA:Bang Yedam Keluar dari TREASURE, Bagaimana Nasib Kepopulerannya? Beginilah Perjalanan Karier Sang Idol

BACA JUGA:Besok Mario Teguh Dipanggil Bareskrim Polri, Terkait Kasus Robot Trading Net89

Menurut Farli dua aset yang merupakan sitaan dari pelau korupsi tersebut mempunyai nilai nominal Rp 30.940.375.000. 

Adapun aset yang diterima TNI AU tersebut merupakan merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Barang Rampasan Negara dalam pekara tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

"Dua tersangka yang terlibat kasus tersebut diantaranya atas nama terpidana Anas Urbaningrum dan telah berkekuatan hukum tetap atau kasusnya telah diputuskan oleh pengadilan," tambah Firli.

BACA JUGA:Cara Unik Polres Jakarta Barat Terima Masukan Warga, Interaksi Langsung Sambil Ngopi Bareng

BACA JUGA:Prediksi Arsenal vs Brighton, Lepas Carabao Cup atau Lanjutkan Tren Positif?

Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu menerangkan barang yang dihibahkan itu juga berasal dari penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas nama Emirsyah Satar yang telah inkracht berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). 

Menurut Firli, pemanfaatan aset barang rampasan negara ini dilakukan sesuai dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP), atau hibah dalam rangka upaya KPK mengoptimalisasi asset recovery. 

Dengan pemanfaatan aset yang tepat guna untuk Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, diharapkan aset ini bisa digunakan oleh negara untuk kepentingan masyarakat luas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: