Rumah Anas Urbaningrum Dihibahkan KPK ke TNI AU, Pemanfaatan Aset Rampasan Pelaku Korupsi

Rumah Anas Urbaningrum Dihibahkan KPK ke TNI AU,  Pemanfaatan Aset Rampasan Pelaku Korupsi

Suasa rapat internal KPK, di mana Ketua KPK ditinggal walk out anggota saat rapat internal. --

BACA JUGA:Megawati Usul Nomor Urut Sama Seperti Pemilu 2019, Begini Tanggapan Perludem

BACA JUGA:Prediksi dan Link Live Streaming Manchester City vs Chelsea, Final Carabao Cup Dini Hari

Penyerahan aset ini juga di ungkapkan sebagai salah satu langkah dalam mitigasi risiko penguasaan aset oleh pihak yang tidak berwenang.

Tak hanya itu, diharapkan dengan menghibahkan aset ini juga dapat mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan, serta dapat meningkatkan nilai ekonomis dari barang rampasan tersebut.

Tak hanya itu, kedepannya KPK juga memberikan kesempatan bagi Kementerian atau Lembaga, dan Pemerintah Daerah untuk dapat memanfaatkan barang rampasan dari pelaku tindak pidana korupsi.

"Barang rampasan KPK tersbeut nantinya dapat dimanfaatkan sengan cara sewa, injam pakai atau kerjasama lainnya," tambah Firli.

BACA JUGA:Video Porno Kebaya Merah Ternyata Pesanan dari Luar Negeri, Segini Keuntungannya

BACA JUGA:Arsenal vs Broghton, Mikel Arteta Tetap Turunkan Tim Terbaik: Ogah Kalah!

Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) Marsekal Fadjar Prasetyo, mengapresiasi langkah lembaga antirasua dalam penyerahterimaan aset hasil rampasan penanganan tindak pidana korupsi kepada TNI AU ini. 

"Hibah ini merupakan bentuk kerjasama antara Kementerian Pertahanan cq TNI AU, KPK, dan Kementerian Keuangan sesuai bidang perannya masing-masing," jelas Marsekal Fadjar.

Berikut barang yang dihibahkan KPK kepada TNI AU, di antaranya: 

1. Aset KPK yang berada di Jalan Teluk Semangka Blok C9 Kav. No. 1 Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur.

  • Sebidang tanah seluas 639 m2.
  • Bangunan rumah seluas 236,28 m2, 134 m2, dan 331,38 m2.
  • Bangunan musala 8,64 m2; dan bangunan pendopo 68m2. 

2. Aset berada di Jalan Pinang Merah II Blok SK Persil No. 7-8, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

  • Sebidang tanah seluas 374 m2.
  • Bangunan rumah seluas 532,5 m2.
  • Bangunan pos satpam seluas 4,76 m2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: