Mantan Sekda Provinsi Jatim Jalani Pemeriksaan Dugaan Kasus Suap APBD Tulungagung, Statusnya Diungkap KPK

Mantan Sekda Provinsi Jatim Jalani Pemeriksaan Dugaan Kasus Suap APBD Tulungagung, Statusnya Diungkap KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL--

BACA JUGA:Covid-19 Varian XBB Melonjak, Menkes Sebut Jakarta di Level 3

BACA JUGA:Penuhi Permintaan Delegasi KTT G20, Pemerintah Juga Siapkan Mobil Anti Peluru

Keduanya juga ditanyakan terkait pemberian bantuan keuangan dari Pemprov Jatim ke Kabupaten atau Kota yang ada.

"Selain itu juga dikonfirmasi terkait dengan proses pemberian bantuan keuangan dari Pemprov Jatim ke Kabupaten maupun Kota," ucapnya.

Berikut nama dan data saksi yang diperiksa langsung oleh Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih :

  1. Soekarwo (Mantan Gubernur Provinsi Jawa Timur periode 2014 - 2019)
  2. Ahmad Sukardi (Mantan Sekda Provinsi Jawa Timur periode 2013 – 2018)

BACA JUGA:Akui Bikin Sulit ART, Begini Titipan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Soal Anak: Saya Mohon Maaf

BACA JUGA:Terkenal 'Bar-bar', Ini 10 Pencapaian Leslar Lovers World Fanbase yang Tak Disangka-sangka

KPK sebelumnya telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.

Keempat orang itu ialah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Imam Kambali, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto, dan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur Budi Setiawan.

"KPK telah mengirimkan surat cegah ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa 2 Agustus 2022.

Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan mulai Juni hingga Desember 2022. "Tindakan ini sebagai bagian dari proses penyidikan agar pihak-pihak dimaksud ketika dipanggil dan diperiksa dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," terangnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads