Ratusan Ribu Pelanggar Ditilang Manual Sepanjang 2022

Ratusan Ribu Pelanggar Ditilang Manual Sepanjang 2022

Kasi Laka Lantas Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Kompol Edi Purwanto-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak Kepolisian menuturkan data penilangan terhadap pelanggar di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama 2022 atau sampai sebelum tilang manual ditiadakan.

Berdasarkan data tersebut, tercatat ratusan ribu pelanggar ditilang baik secara manual maupun dengan kamera elektronik traffic law enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik hingga Oktober 2022.

"Jumlah yang ditilang sebanyak 649.806 pelanggar," kata Kasi Laka Lantas Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Kompol Edi Purwanto dalam diskusi Forum Wartawan Polri bertemakan 'Seberapa efektif e-TLE pasca penghapusan tilang manual?' di kawasan Jakarta Selatan, Jumat 11 November 2022.

BACA JUGA:Tilang Manual Sudah Tak Ada Lagi, Buku Tilang Semua Ditarik

BACA JUGA:ETLE Tahap III Resmi Diluncurkan, Tilang Manual Akan Ditiadakan

Diterangkannya, setelah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk meniadakan tilang manual, penindakan hanya dilakukan melalui tilang elektronik.

"Selama Oktober 2022 mulai 23 Oktober penindakan hanya dilakukan menggunakan e-TLE. Sejauh ini, jumlah penilangan itu berjumlah 9.090 pelanggar," ungkapnya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.

Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.

BACA JUGA:Tilang Manual Ditiadakan Ganti ETLE dan Mobile, Operasi Patuh 2022 Digelar Pekan Depan

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. 

Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) baik statis maupun Mobile. 

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut. 

Meski tilang secara manual dilarang, polantas akan masih berada di lapangan untuk melakukan peneguran langsung kepada para pelanggar lalu lintas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: