Mantan Bos ACT, Ibnu Khajar Ajukan Eksepsi

Mantan Bos ACT, Ibnu Khajar Ajukan Eksepsi

Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo

JAKARTA, DISWAY.ID- Sidang mantan Presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dalam kasus penggelapan dana donasi dari perusahaan Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air sebesar RP 117 miliar.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 15 November 2022. 

Pada kesempatan itu, terdakwa Ibnu Khajar mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA:Mantan Bos ACT Hanya Didakwa Pasal Penggelapan Uang

BACA JUGA:Kasus ACT Terungkap, Akhirnya Ahyudin dan Ibnu Khajar Jadi Tersangka, 2 Anak Buahnya Ikut Dibui

Tim kuasa hukum dari Ibnu Khajar, ada beberapa hal yang ingin dikritisi terkait Formil dakwaan jaksa.

Dari situlah tim pengacara mengajukan eksepsi atau nota keberatan apa yang sudah dibacakan.

"Setelah kami mendengar surat dakwaan ada hal-hal yang kami kritis terkait formil-formil dakwaan, akan ajukan eksepsi," kata tim kuasa hukum Ibnu Khajar saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Mantan Bos ACT Ahyudin dan Ibnu Hadjar Diperiksa di Mabes Polri, Disarankan Bawa Orang Keuangan

Tim penasihat hukum, meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan terdakwa di persidangan secara tatap muka (Offline).

Namun, jaksa mengaku akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terlebih dahulu. 

"Untuk menghadirkan terdakwa terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan pengawal tahanan," kata jaksa. 

Majelis hakim meminta kepada tim kuasa hukum Ibnu Khajar untuk menyusun Eksepsi atau Nota Keberatan pada satu minggu ke depan. Sidang ditunda dan akan kembali digelar Selasa, 22 November 2022 mendatang. 

BACA JUGA:Reaksi Menohok Eko Kuntadhi Soal Dugaan Gaji Fantastis Bos ACT Aksi Cepat Tanggap: Dirut BUMN Lewat!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait