Dua Perusak Buku Merah Titipan Tito Karnavian? Polri Ungkap Fakta Mengejutkan

Dua Perusak Buku Merah Titipan Tito Karnavian? Polri Ungkap Fakta Mengejutkan

Dua perusak buku merah merupakan anggota KPK dan berasal dari Polisi.-Kumala Dewi Sumartono-Cover buku merah catatan finansial PT. Panorama

JAKARTA, DISWAY.IDBuku merah yang merupakan catatan keungan dari perusahaan CV Sumber Laut Perkasa, milik Basuki Hariman di sebut tertulis nama mantan Kapolri Tito Karnavian.

Catatan tersebut menghebohkan karena terseret nama Tito Karnavian dalam buku merah tersebut diduga menerima uang dalam jumlah yang tidak sedikit, mencapai Rp 8,1 miliar.

Catatan dalam buku merah diduga terkait dengan kasus regulasi impor daging sapi yang menyeret banyak pihak.

BACA JUGA:Kasus Potongan Buku Merah Terkubur Rapat-rapat: Sengaja Disebar Demi Giring Opini Tak Berdasar

BACA JUGA:4 Cara Terhindar dari Berbagai Penyakit Selama Musim Hujan, Lakukan Cara Ini Segera!

Selain itu yang menjadi menarik adalah adanya usaha dugaan perusakan buku merah oleh dua anggota Komisi Pemberatas Korupsi (KPK).

Dua perusak buku merah merupakan anggota KPK dan berasal dari Polisi.

Adapun sosok tersebut diduga adalah Harun dan Roland Ronaldy yang saat itu Tito Karnavian menjabat sebagai Kapolri.

Kedua anak buah Tito Karnavian tersebut di katakan melakukan perusakan buku merah di ruang kolaborasi KPK dan terkam oleh CCTV.

BACA JUGA:Paman Wanda Hamidah Jadi Tersangka, Rumah Harus Dikosongkan Dengan Pemilik Sah Japto S Soerjosoemarno

BACA JUGA:Peringatan Jokowi Soal Tangkal Covid-19 di G20: Jadikan 'Never Again' jadi Mantra

Meskipun beredar luas rekaman CCTV dua anak buah Tito Karnavian yang disinyalir melakukan perusakan buku merah tersebut, namun pihak kepolisian mengungkapkan bahwa tidak ada bukti terkait perusakan tersebut.

Brigjen Mohammad Iqbal yang saat itu menjadi Kepala Biro Penerangan Mabes Polri menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dengan bagian profesi dan pengamanan Polri serta mereka tidak terbukti dengan dugaan perusakan barang bukti itu.

Brigjen Iqbal juga menjelaskan bahw gelar perkara tentang kasus buku merah tersebut diikuti oleh unsur kepolisian, KPK dan Kejaksaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: