Pahami Adat dan Aturan, Ini 6 Destinasi Wisata Sakral di Indonesia

Pahami Adat dan Aturan, Ini 6 Destinasi Wisata Sakral di Indonesia

Pohon kapuk (ceiba pentandra) di Marga, Tabanan, Bali-Gekkogalery/Shutterstock-Kemenparekraf

JAKARTA, DISWAY.ID- Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Peribahasa ini relevan untuk diamalkan  wisatawan ketika mengunjungi tempat baru atau destinasi wisata

Di Indonesia sendiri, ada beberapa destinasi wisata yang sangat disakralkan. Sehingga wisatawan diharapkan mengikuti aturan yang berlaku, agar tidak melanggar norma yang ada.

Berikut adalah adat dan aturan yang berlaku di beberapa destinasi wisata populer di Indonesia yang harus dipatuhi:

BACA JUGA:Kolaborasi Kemenparekraf dan Kedaireka UI Sambangi Desa Wisata di NTT, Beri Pelatihan dan Edukasi

1.Bali

Hampir seluruh wilayah di Bali sangat disakralkan karena masih kental akan adat dan budaya. 

Selain menjaga kesopanan dalam berbicara dan bertingkah laku selama di Bali, wisatawan juga tidak diperbolehkan untuk menginjak maupun membuang sesajen yang digunakan masyarakat Bali untuk berdoa. 

Selain itu, ada beberapa destinasi wisata terkenal sangat sakral di Bali antara lain: Desa Trunyan, Pura Agung Besakih, Pura Uluwatu, Wisata Kayuputih Banjar Bali, dan masih banyak lagi. 

Untuk itu, ada baiknya wisatawan membaca peraturan yang kerap ditempel di beberapa pintu masuk atau loket destinasi wisata guna mengetahui dan mematuhi aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Desa Wisata Jadi Alternatif Menarik untuk Berlibur, Apa Kelebihannya?

BACA JUGA:6 Destinasi Wisata Sungai di Indonesia, Menarik untuk Dijelajahi

2. Desa Adat Baduy

Hingga saat ini masyarakat Baduy masih menjunjung tinggi nilai-nilai adat yang dimilikinya. Karena itu, wisatawan yang datang juga harus menghormati dan wajib menaati peraturan adat yang berlaku.

Misal, ketika berada di wilayah Baduy Dalam tidak diperbolehkan mengambil foto dan video, bahkan sekadar menyalakan perangkat elektronik. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: kemenparekraf

Berita Terkait

Close Ads