Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Dody Melawan Bantah Keterangan Hotman Paris
LPSK tolak pengajuan JC Dody Cs seakan mewujudkan permintaan Teddy Minahasa, di mana sebelummnya melalui kuasa hukumnya Hotman Paris sempat melemparkan permintaan dari kliennya Teddy Minahasa.--
JAKARTA, DISWAY.ID-Kasus peredaran narkoba dengan tersangka seorang pejabat polri Irjen Teddy Minahasa masih terus bergulir.
Belakangan, Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa perintah ganti barang bukti sabu dengan tawas hanyalah bercanda kepada anggota.
Pernyataan ini kemudian dibantah oleh pengacara Dody Prawiranegara, Adrial Purba. "Becanda kenapa terus-terusan, itu kan lucu," jawab Adrial, Jumat 18 November 2022.
BACA JUGA:Hotman Paris Bongkar Kejanggalan Kasus Teddy Minahasa: ‘Barang Buktinya Beda’
"Komunikasi jelas ada, sekali lagi saya bilang kan komunikasi antara pak TM dan Dody, TM dan Linda semua sudah ada dalam BAP. Semua chatnya lengkap," sambung Adrial.
Adrial bahkan mengungkapkan bahwa orang tua Dody bahkan turut dihubungi Teddy untuk mengikuti skenario Teddy.
"Kenapa Pak TM (Teddy Minahasa,red) menelpon orangtua dari klien saya? Saya sudah mendapat info valid," kata Adrial.
BACA JUGA:Hotman Paris Sebut Tawas Ditukar Narkoba 5 Kg Hanya Candaan Teddy Minahasa ke Anggota
Isinya lanjut dia, tentang Teddy yang menginginkan Dody menjalani kasus ini dengan mengikuti skenarionya.
"Isinya untuk mengganti saya menjadi pengacaranya, mengganti saya. Lalu, ikut kepada dia, ikut skenarionya untuk buang badan. Itu kira-kira isinya," jelas Adriel.
Kronologi Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dugaan peredaraan narkoba jenis Sabu.
Teddy ditetapkan sebagai tersangka tepat 3 hari setelah Kapolda Sumatera Barat itu dimutasi jadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta, 13 Oktober 2022.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: