Hotman Paris Bongkar Kejanggalan Kasus Teddy Minahasa: ‘Barang Buktinya Beda’

Hotman Paris Bongkar Kejanggalan Kasus Teddy Minahasa: ‘Barang Buktinya Beda’

Hotman Paris bongkar kejanggalan kasus Teddy Minahasa dan menjelaskan bahwa barang buktinya beda.- Bambang Dwi Atmodjo-

JAKARTA, DISWAY.ID – Kuasa hukum mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengungkapkan adanya kejanggalan dalam kasus kliennya.

Dalam kesempatan tersebut, Hotman Paris bongkar kejanggalan kasus Teddy Minahasa dan menjelaskan bahwa barang buktinya beda.

Hotman mengatakan bahwa barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian tidak ada hubungan dengan barang bukti yang awalnya dikatakan merupakan narkoba yang ditukar dengan tawas saat penyitaan dalam kasus narkoba di Polres Bukittinggi.

BACA JUGA:Komjen Agus Andrianto Masuk Dalam Surat Divproman Hingga Diagram Dugaan Aliran Uang Kordinasi Batu Bara Ilegal

BACA JUGA:Nama Tito Karnavian Lolos Dari Buku Merah Terseret Korupsi Papua: ‘Sahabat Lama Saya’

“Teddy Minahasa tidak ada kaitannya sedikitpun dengan barang bukti yang disita di rumah Dody dan yang disita di rumah Linda maupun yang beredar di Jakarta,” tegas Hotman.

Menurut Hotman adapun barang bukti yang diperjual belikan oleh AKBP Dody Prawiranegara merupakan narkoba jenis sabu lain dan tidak kaitannya sama sekali dengan Teddy.

Bahkan menurut Hotman setelah pihaknya melakukan penyelidikan ternyata barangnya itu masih ada, berarti sabu yang beredar antara mantan Kapolres Bukittinggi dan Linda diduga tidak ada kaitannya dengan kliennya.

BACA JUGA:Tenang Semuanya, Moeldoko: Penyandang Disabilitas Tidak Akan Pernah Ditinggalkan Oleh Negara!

BACA JUGA:Bek Persebaya Alta Ballah Terkesan dengan Penampilan Adiknya di Energen Champion SAC Indonesia

Masih dengan Hotman, barang bukti narkotika seberat 35 kg sudah dimusnahkan yang disaksikan media massa dan pejabat,  serta tercantum dalam berita acara pemeriksaan.

“Barang bukti yang dihancurkan itu adalah 35 kg narkoba, karena jumlahnya 40 kg. Sabu 5 kg lainnya masih ada utuh dan semua ada di berita acara pemeriksaan. Jadi 40 kg itu ada semua ada di Bukittinggi dan tidak pernah nyampai ke Jakarta,” papar Hotman.

Hotman mengungkapkan bahwa barang tersebut masih utuh disimpan oleh Kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi.

BACA JUGA:Benarkah KPK Sita Harta Tito Karnavian Hingga Rp 52,3 Miliar? Gedung Merah Putih Beri Penjelasan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads