Pelaku yang Tipu Ratusan Mahasiswa IPB Hingga Terjerat Utang Pinjol Tertangkap

Pelaku yang Tipu Ratusan Mahasiswa IPB Hingga Terjerat Utang Pinjol Tertangkap

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam konferensi pers pengungkapan kasus penipuan modus Pinjol, Jumat 18 November 2022. -Jabar Polri -

BOGOR, DISWAY.ID-Kasus ratusan mahasiswa IPB terjerat utang Pinjol terungkap. Polres Bogor menangkap pelaku penipuan dan penggelapan modus pinjaman online (Pinjol) yang menjerat ratusan mahasiswa IPB Bogor. 

Dalam pengungkapan tersebut Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan seorang tersangka yakni seorang wanita berinisial SAN (29) yang berdomisili di wilayah kota Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam keterangannya Jum’at 18 November 2022 mengatakan, dalam melakukan aksinya tersangka SAN ini menawarkan kerja sama pencairan dana ( pinjol ) dan kerja sama bisnis pada marketplace atau toko online.

BACA JUGA:Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Rektor Koordinasi OJK, Polisi Buru SA

BACA JUGA:Awal Mula Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Utang Pinjol

Toko online tersebut yang diakui milik pelaku dengan cara mengaktifkan beberapa aplikasi pinjaman online. 

Namun dari hasil pengecekan terhadap toko online tersebut diketahui bahwa toko tersebut bukanlah milik pelaku melainkan milik orang lain.

Selain itu pelaku juga mengiming-imingi korbannya akan mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen hingga 15 persen. 

Keuntungan itu akan ditambah dengan angsuran pinjol akan dibayar pelaku setiap bulannya.

Namun pada kenyataannya angsuran pinjaman online tersebut tidak dibayarkan sehingga pihak Pinjol melakukan penagihan kepada para korban.

BACA JUGA:Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Komisi X DPR RI Pertanyakan Peran Kampus

Berdasarkan pengakuan tersangka total jumlah korban penipuan pinjaman online ini sekitar 317 orang dari beberapa mahasiswa di Universitas yang berbeda.

"Total kerugian kurang lebih mencapai 2,3 miliar dari berbagai aplikasi pinjaman online. Dari hasil penyidikan yang kita lakukan bahwa tersangka ini sudah melakukan aksinya sejak bulan Februari tahun 2022," kata Iman Imanudin dalam keterangannya yang dikutip Sabtu 19 November 2022. 

Sementara itu hasil kejahatan yang dilakukan pelaku sebagian digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, membeli kendaraan bermotor dan menutupi utang pelaku pada korban sebelumnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait