Hotman Paris: Besok Teddy Minahasa Akan Dikonfrontir dengan Tersangka Lain Kasus Peredaran Gelap Narkoba

Hotman Paris: Besok Teddy Minahasa Akan Dikonfrontir dengan Tersangka Lain Kasus Peredaran Gelap Narkoba

Hotman Paris bongkar kejanggalan kasus Teddy Minahasa dan menjelaskan bahwa barang buktinya beda.- Bambang Dwi Atmodjo-

Dia dituding menguasai 5 kg sabu yang didapat dari hasil ungkap kasus.

Barang bukti sabu tersebu ditukar dengan tawas. Dia juga disebut-sebut memerintahkan tersangka lain untuk menjual barang haram itu.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Irjen Teddy sempat ditahan di tempat khusus di Propam Polri. 

BACA JUGA:Viral! Legenda Timnas Argentina, Sergio Aguero Geleng Kepala Karena Satu Pesawat dengan Suporter Brazil

BACA JUGA:Bukan Cuma Gagal Ginjal, Ini 5 Bahaya Etilen Glikol dan Dietilen Glikol untuk Kesehatan, Segera Hindari!

Setelahnya, penahanan Teddy dipindahkan ke Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.

Sementara itu, kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolda Jawa Timur ini ternyata berjumlah 11 orang tersangka yang sudah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya.

"Total ada 11 tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Jumat 14 Okotber 2022.

BACA JUGA:Gempa Bumi Guncang Kulonprogo, Gunung Kidul dan Bantul

BACA JUGA:Persidangan Berlanjut, Berikut Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs di PN Jaksel

Kombes Mukti juga menjelaskan, kesebelas tersangka tersebut adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM.

“Dari 11 tersangka ini, lima diantaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, AKBP D, Kompol K, Aiptu JS, dan Aipda AD. Sementara itu sisanya sipil,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads