Sabu Dari 4 Kasus Mencapai 269.707 Gram Dimusnahkan, Semua Dari Aceh, Medan dan Riau
Suasana saat Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar memusnahkan barang bukti sabu di mesin pemusnah-Rafi Adhi Pratama-
4. LP/A/0621/X/2022/SPKT.DITTIPIDNARKOBA/BARESKRIM
TGL 28 OKTOBER 2022
NARKOTIKA JENIS SHABU SEBANYAK 19.424 GRAM, DISITA DARI TSK.
CANDRA SAPUTRA ALIAS CARLES.
TKP: JL. BALAI KOTA, MEDAN, SUMATERA UTARA.
BACA JUGA:Dirtipid Narkoba Bareskrim Mabes Polri Musnahkan 269.707 Gram Sabu
BACA JUGA:Korban Reruntuhan Gempa Cianjur 162 Orang, Ridwan Kamil : Mayoritas Anak-anak
Sebelumnya, Hari ini Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Mabes Polri melakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu seberat 269.707 gram.
Saat ini pihak Dirtipid sedang menyiapkan barang bukti tersebut untuk dimusnakan. Sabu terlihat dibungkus seperti paket berbentuk persegi.
Barang bukti terlihat dijejerkan oleh petugas di atas meja sambil menunggu untuk dimusnahkan.
BACA JUGA:Ruqyah Online Ki Joko Bodo oleh Kang Ujang Busthomi, Resmi Hijrah dan Jadi Muslim yang Taat
Dalam pemusnahan tersebut terlihat hadir Dirnakotika Kejagung RI, Dirjem Bea dan Cukai Kemenkeu RI, Karo Penmas, Dirtipidanarkoba, serta jajaran instasi terkait lainnya.
Barang bukti sabu disebut hasil dari tangkapan pihak Dirtipid Bareskrim Mabes Polri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
