Sabu Dari 4 Kasus Mencapai 269.707 Gram Dimusnahkan, Semua Dari Aceh, Medan dan Riau

Sabu Dari 4 Kasus Mencapai 269.707 Gram Dimusnahkan, Semua Dari Aceh, Medan dan Riau

Suasana saat Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar memusnahkan barang bukti sabu di mesin pemusnah-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Mabes Polri dengan berat 269.707 gram berasal dari 4 kasus.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan dari keempat kasus tersebut, beberapa diantaranya bekerjasama dengan Bea Cukai.

"Disita dari empat kasus, dua diantaranya hasil kerjasama dengan Bea Cukai dengan jumlah tersangka 7 orang," katanya saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 22 November 2022.

BACA JUGA:Akhir Hayat Ki Joko Bodo Dikenal Saleh, Ki Prana Lewu: Adzan Tiba Almarhum Langsung Laksanakan Salat

BACA JUGA:Jenderal Sulistyo Sigit Probowo di Persimpangan Ungkap Tambang Batu Bara Ilegal, IPW: Mengungkap atau Membungkam

Berikut data kasus yang barang buktinya dimusnahkan hari ini oleh Dirtipid Narkoba Bareskrim Mabes Polri :

1. LP/A/0526/IX/2022/SPKT.DITTIPIDNARKOBA/BARESKRIM

TGL 14 SEPTEMBER 2022

NARKOTIKA JENIS SHABU SEBANYAK 21.283 GRAM, DISITA DARI TSK.

SAFWAN SUPARDI ALIAS IWAN.

TKP: JL. ASSALAM UTAMA, BUKIT RAYA, PEKANBARU, RIAU.

BACA JUGA:Sosok Ki Joko Bodo, Mantan Paranormal 'Sakti' Ubah Istana Wong Shintink jadi Masjid, Ilmu Gendam Putihnya Bikin Merinding

BACA JUGA:Isi HP Jenazah Sekeluarga Kalideres Dibongkar Kepolisian, Polisi Libatkan Psikologi Forensik

2. LP/A/0589/X/2022/SPKT.DITTIPIDNARKOBA/BARESKRIM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads