Polisi Sebut Anggota Dewan Kepulauan Seribu Sempat Pesta Sabu Bareng Satpol PP
Ilustrasi Narkoba--
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pihak Polsek Kepulauan Seribu menangkap anggota dewan Kabupaten Kepulauan Seribu, MJ (35), lantaran diduga konsumsi narkoba di rumahnya.
Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Iptu Didik Tri Maryanto mengungkapkan, anggota Dewan tersebut konsumsi sabu bersama NF (33), petugas penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) Satpol PP.
BACA JUGA:Diduga Ikut Pesta Sabu, Anggota Dewan Kepulauan Seribu Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Inmendagri Update Masa Berlaku PPKM Jawa-Bali, Berikut Rinciannya
Menurut Iptu Didik, pihaknya menyelidiki dugaan pesta sabu di lokasi berbeda pada Jumat 18 November lalu di Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu dan menangkap pelaku berinisial A (19), AL (27), FD (26), AL (30), AI (26) di lokasi.
Setelah diproses dan di periksa, lima pelaku mendapat narkotika itu dari S (27), yang merupakan PJLP Suku Dinas Sumber Daya Air Kepulauan Seribu.
”Dari S kami menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat 0,12 gram, Kemudian kami mendapatkan informasi bahwa S mendapatkan sabu tersebut dari NF (33) yang merupakan PJLP Satpol PP Kabupaten Kepulauan Seribu,” ujar Iptu Didik dikonfirmasi, Selasa 22 November 2022.
BACA JUGA:Tanda Tangani Surat Penyelidikan Tambang Ilegal, Ferdy Sambo: Ya Sudah Benar Itu Suratnya
Ia juga mengatakan pihaknya kemudian mengamankan NF dan menemukan barang bukti berupa dua klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat 1,38 gram.
Usai ditangkap dan diperiksa, NF mengaku sempat mengonsumsi sabu bersama MJ yang merupakan anggota Dewan Kepulauan Seribu.
"MJ ini merupakan anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Utara. Jadi mereka mengonsumsi bersama-sama di rumahnya MJ," jelasnya.
BACA JUGA:Usai Gempa, BMKG : Cianjur Waspada Bencana Lanjutan Longsor dan Banjir Bandang
BACA JUGA:Pelajar Tendang Nenek di Tapanuli Berhasil Ditangkap, Polisi: Pelaku 6 Orang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: