Penipuan Melalui Link Website Palsu Terungkap, Catut Bank Hingga Korban Rugi Miliaran Rupiah

Penipuan Melalui Link Website Palsu Terungkap, Catut Bank Hingga Korban Rugi Miliaran Rupiah

Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pihak kepolisian melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pembohongan dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen melalui link website ilegal.

Dalam pengungkapan transaksi elektronik dan memanipulasi data informasi elektronik melalui halaman Website ilegal tersebut, diketahui 3 pelaku terlibat dan memiliki peran masing-masing.

Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol dalam konferensi Pers mengungkapkan, kerugian dialami konsumen atas perbuatan pelaku yang catut sebuah bank saat memanipulasi data korban.

BACA JUGA:Sesar Cimandiri, Penyebab Gempa Cianjur, Lokasinya Membentang dari Teluk Pelabuhan Ratu ke Tangkuban Perahu dan Subang

Melalui halaman Website Link BRI Mobile yang palsu untuk pembelian tiket Formula E, korban mengalami kerugian dari ratusan juta sampai miliaran rupiah.

“Perkiraan kami kerugian Korban dari ratusan sampai miliaran rupiah, karena aset perbankan sangat besar ya,” ujar Reinhard Hutagaol dalam konferensi Pers di gedung Bareskrim Polri pada, Rabu 23 November 2022.

Reinhard Hutagaol mengungkapkan tersangka yang ditangkap baru 1 orang dan masih ada dua pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran kepolisian.

“Tersangka berjumlah 3 orang pria yang berumur 25 tahun dan satu tersangka berinisial M berhasil ditangkap sedangkan dua orang lainnya masih pencarian polisi,” ujarnya

Para pelaku memiliki peran berbeda-beda dalam melancarkan aksinya. Pelaku membuat website untuk melakukan transaksi dengan korban melalui halaman situs yang tidak resmi dan pelaku mengatas namakan dari Bank BRI.

“Adapun peran tersangka menjadi pembuat website pembelian tiket formula E dan transfer melalui bank BRI melalui halaman Link website yang pelaku buat,” ucapnya.

BACA JUGA:Diungkap Terima Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J, Ricky Rizal Beri Tanggapan Jelas

Peran tersangka M yang sudah ditangkap pihak kepolisian yaitu bertugas membuat Situs Website dan dua orang pelaku lainnya ada yang membantu membuat website. Ada yang bertugas melakukan komunikasi dengan korban.

“Peran tersangka yang bernama M yang sudah ditangkap bertugas untuk membuat, mengelola website dan sedangkan untuk dua orang lainnya berperan membantu untuk membuat website, dan melakukan komunikasi dengan korban,” ujar Reinhard Hutagaol 

Kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan melalui akun Mobile Banking masing-masing pemilik yang resmi dari Bank yang bisa di donwload melalui Playstore resmi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads