Suami Sakit Hati Tak Diberi 'Jatah' Istri, Anak Kandung Sendiri Diembat Juga di Mojokerto, Parah!

Suami Sakit Hati Tak Diberi 'Jatah' Istri, Anak Kandung Sendiri Diembat Juga di Mojokerto, Parah!

Ilustrasi pencabulan--

Akhirnya, tidak tahan dengan perbuatan ayah kandungnya, korban pun menceritakan semuanya kepada ibunya.

Pada Selasa 15 November 2022 lalu, sang ibu melaporkan suaminya ke Polres Mojokerto.

Setelah mengantongi cukup bukti, Polisi langsung melakukan aksi penangkapan kepada RAS yang tengah ada di rumahnya.

Usai diamankan di kantor polisi, RAS mengaku sakit hati dengan istrinya lantaran istrinya selingkuh.

BACA JUGA:18 Tahun Tak Dibayar, Ini Kronologi Kasus Lee Seung Gi vs Hook Entertainment

Selain itu, ia juga beralasan tidak mau melayaninya ketika dirinya ingin berhubungan suami istri, demikian penjelasan dari AKP Gondam.

“Kemudian pelaku melampiaskan kepada putrinya. Pelaku mengancam akan mencubit korban jika menolak,” tutur AKP Gondam.

Buntut dari perbuatan bejatnya ini, RAS harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto.

RAS didakwa pasal 81 ayat (20) dan (3), serta pasal 28 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Viral! Penjaga Rumah Sakit Melayani Pasien Ghoib, Netizen: Mungkin Kartu BPJS-nya Ketinggalan

Pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena pelaku adalah orangtua korban.

Pelaku juga mengaku jika aksi pencabulannya bermula saat korban berusia lima tahun, baru setelah korban berusia 10 tahun pelaku melakukan aksi persetubuhan dengannya.

RAS melakukan aksinya ketika malam hari, di mana saat istrinya tertidur di kamar belakang, ia melancarkan aksinya di kamar depan rumahnya.

RAS tega mencabuli dan memperkosa anaknya sediri lantaran tidak mempunya uang untuk 'jajan'.

BACA JUGA:Bos Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Begini Penampakan Pabriknya di Depok

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads