Disebut Pernah Diperiksa Propam Soal Suap Tambang Ilegal, Komjen Agus : Keluarin Berita Acaranya
Kepala Bareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan sebagian senpi Dito Mahendra tak berizin. -Humas Polri-
Ia justru telah membuat laporan resminya terkait kasus setoran uang tambang ilegal di Kalimantan Timur.
“Ya enggak (dibebaskan). Itu kan buat laporan resmi,” ujar Ferdy Sambo saat ditemui media usai dari persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 29 November 2022.
“Laporan resmikan sudah saya buat, intinya kan seperti itu. Jadi bukan tidak tindak lanjuti,” tambahnya.
BACA JUGA:Sebut Ismail Bolong Sudah Ditangkap, Ketua IPW: Harus Segera Diungkap Jangan Dibungkam!
Lebih lanjut, pria yang saat ini sedang terlibat kasus pembunuhan berencana itu mengatakan bahwa dirinya telah menyerahkan kasus tersebut ke instansi terkait agar segera ditindak lanjuti.
Namun, Ferdy Sambo mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui dengan jelas apakah perkara tersebut sudah tangani oleh instansi yang dimaksud atau belum.
Ia pun menambahkan bahwa terkait kasus suap tambang ilegal tersebut bisa langsung ditanyakan ke pihak yang berwenang.
“Gini laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, sehingga artinya proses di Propam sudah selesai itu melibatkan perwira tinggi,” jelas Ferdy Sambo.
“Nah selanjutnya, kalau misalnya akan ditindak lanjuti silahkan tanyakan kepihak wewenang. karena instansi instansi lain yang akan melakukan penyelidikan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: