Sebut Ismail Bolong Sudah Ditangkap, Ketua IPW: Harus Segera Diungkap Jangan Dibungkam!
Terungkap Pergerakan Batu Bara Ilegal Ismail Bolong Cs-OnzeCreativitijd-Pixabay (Kolase)
JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan personel Polres Samarinda, Ismail Bolong disebut telah ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyebut bahwa dari informasi yang ia dapatkan Ismail Bolong sudah ditangkap.
Hanya saja Sugeng tak menyebutkan secara rinci terkait kapan dan dimana Ismail Bolong itu ditangkap.
BACA JUGA:Perintah Kapolri Buru Ismail Bolong Sangat Jelas dan Tegas, Mau Melawan?
BACA JUGA:Ismail Bolong dapat Panggilan Kedua dari Bareskrim Pekan Depan, Tetap Mangkir Akan Dijemput Paksa?
"Saya mendengar Ismail Bolong sudah ditangkap, saya mendengar informasi dia sudah ditangkap, oleh karena itu ini harus segera diungkap, jangan dibungkam ya, pengungkapan dengan pembungkaman beda, pengungkapan itu mencari fakta-fakta dibuka seterang-terangnya supaya diproses," kata Sugeng, dikutip dari video di salah satu saluran televisi swasta pada Senin, 28 November 2022.
Sugeng ingin agar polisi bisa mengungkap semua fakta yang bersembunyi di balik pernyataan Ismail Bolong.
Ia tidak mau ada pihak-pihak yang secara gambalng melakukan pembungkaman terhadap Ismail Bolong, sehingga kasus tambang ilegal jadi sulit terungkap jelas.
"Kalau pembungkaman Ismail Bolong kemudian akan dibungkam bisa saja, ya, jadi tidak terbuka, mengunci Ismail Bolong tidak mau memberi keterangan dengan benar," tukasnya.
BACA JUGA:Jejak Ismail Bolong jadi Misterius, Bareskrim Polri Kasih Peringatan Serius
"Oleh karena itu kepada Ismail Bolong haris didampingi advokat yang kredibel, yang profesional, yang benar, supaya hak-haknya dilindungi walaupun sudah ditangkap," sambung Sugeng.
Sekadar informasi, Ismail Bolong menjad viral setelah videonya terkait setoran Rp 6 miliar dari tambang batu bara ilegal ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto tersebar.
Dalam video itu, tampak Ismail Bolong mengaku bekerja sebagai pengepul setoran dari konsesi tanpa adanya izin resmi atau bisa diartikan sebagai ilegal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: