Ismail Bolong dapat Panggilan Kedua dari Bareskrim Pekan Depan, Tetap Mangkir Akan Dijemput Paksa?
Pernyataan Ismail Bolong gugur, Mantan Kabareskrim menjelaskan Hendra bilang pengakuan Ismail Bolong saat mabuk.-ilust disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Bareskrim Polri bakal memanggil mantan anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, yaitu Aiptu (purn) Ismail Bolong untuk kedua kalinya pada pekan depan.
Pemanggilan kedua kalinya ini untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi atau suap tambang batu bara yang diduga melibatkan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
BACA JUGA:Kenal Lebih Dekat dengan Gunung Pelangi Zhangye Danxia yang Disebut Dalam Al Quran
"Ismail bolong itu kami sudah panggil, nanti lagi kami luncurkan panggilan kedua karena terkait dengan perusahaan yang melakukan kegiatan ilegal," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto kepada wartawan, Sabtu 26 November 2022.
Brigjen Pipit juga mengungkapkan pemanggilan kedua terhadap Ismail Bolong ini dilayangkan karena pada panggilan pertama yang bersangkutan disebut belum hadir.
Ia juga mengatakan tempat tinggal Ismail Bolong sudah diketahui, cuma keberadaannya yang masih dicari.
BACA JUGA:Heboh Pipi Gibran Rakabuming Dicium Bapak Berkumis di GBK, Acara Relawan Jokowi Bikin Gempar
BACA JUGA:KCI Minta Maaf Terjadi Kendala Perjalanan
"Iya, sudah saya perintahkan anggota ya (panggilan kedua disertai perintah membawa Ismail)," katanya lagi.
Jika pemanggilan kedua Ismail Bolong kembali mangkir juga pekan depan, tentunya Polisi berhak untuk menjemput paksa. Karena seperti diketahui, Penjemputan paksa atau istilahnya dalam KUHAP adalah dihadirkan dengan paksa.
Ini merupakan penjemputan paksa yang dilakukan setelah pemanggilan yang dilakukan sebanyak dua kali namun tidak dipenuhi.
BACA JUGA:Korban Hilang Pasca Gempa Bumi Cianjur Tersisa 14 Orang, Tim SAR Gunakan Anjing Pelacak
BACA JUGA:Jelang Pernikahan, Jan Ethes Kasih Ucapan Tak Terduga ke Kaesang Pangarep:'Pesannya Kocak Baget'
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: