Bharada E: Tembakan Ferdy Sambo Akhiri Erangan Kesakitan Brigadir J

Bharada E: Tembakan Ferdy Sambo Akhiri Erangan Kesakitan Brigadir J

Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo

BACA JUGA:10 Negara Tembus 16 Besar Piala Dunia 2022, Australia Wakili Asia

“Habis almarhum jatuh, Ferdy Sambo maju, saya lihat dia pegang senjata dia kokang senjata, dia tembak ke arah almarhum," kata Richard.

Selang beberapa saat kemudian, hakim kembali bertanya terkait tindakan almarhum setelah di tembak oleh Richard Eliezer.

"Saat kamu menembak, korban masih mengerang kesakitan?" tanya Hakim.

Richard mengungkapkan bahwa setelah saat sudah ditembak, Brigadir J masih bersuara, menandakan Bahwa Yosua masih hidup saat itu.

BACA JUGA:10 Negara Tembus 16 Besar Piala Dunia 2022, Australia Wakili Asia

BACA JUGA:Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 1 Desember 2022: Prediksi BMKG Cerah Sampai Malam Hari, Cek Detailnya

"Masih, masih ada suaranya," ungkap Richard.

Hakim kembali bertanya mengenai kondisi Brigadir J setelah ditembak oleh Ferdy Sambo, apakah korban masih mengeluarkan suara atau tidak.

Bharada E menjelaskan suara kesakitan Brigadir J itu terhenti ketika Sambo selesai menembak.

Eliezer dalam sidang ini menjadi saksi dalam perkara Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 

BACA JUGA:Ini Daftar Aset Bos Judi Apin BK Rp 158 M yang Disita Polda Sumut, Ada Deretan Jetski

BACA JUGA:Waduh, Ferdy Sambo Tertawa Setelah Penembakan Brigadir J, Diungkap Bharada E di Persidangan

Eliezer juga didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: