RKUHP Disahkan Jadi Undang-Undang, Yasonna Laoly : Beda dengan Buatan Belanda

RKUHP Disahkan Jadi Undang-Undang, Yasonna Laoly : Beda dengan Buatan Belanda

Paripurna DPR RI Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 bersama Menkumham Yasonna Laoly dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dalam rangka Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU KUHP yang digelar di Ruang Rapat Rapat [email protected]

JAKARTA, DISWAY.ID-Komisi III DPR RI dan Pemerintah secara resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk disetujui menjadi UU. 

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. 

Menurut dia, KUHP sebelumnya adalah warisan kolonial Belanda yang dibuat tahun 1.800, dan berlaku di Indonesia sejak 1918. 

BACA JUGA:Pemerintah Ubah Pidana Hukuman Mati dan Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE dalam RUKHP

"Setelah diinisiasi sejak tahun 1958 untuk mengganti KUHP buatan Belanda, dan mulai dibahas DPR sejak 1963 atau 59 tahun lalu," kata Yasona dalam keterangannya, Selasa 6 Desember 2022.

Maka perlu pembaruan KUHP sesuai perkembangan zaman dan kebutuhan nasional.

Berbeda dengan KUHP buatan Belanda yang dibuat, menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam.

Yasonna menjelaskan, RKUHP yang baru disahkan menggunakan orientasi hukum yang mengacu pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif. 

"Sebagai negara demokratis dan berlandaskan hukum, perbedaan pendapat terkait RKUHP ini dapat diuji melalui Mahkamah Konstitusi," tandasnya.

BACA JUGA:Tolak RKUHP, Massa Demo Sebut Banyak Pasal Tak Sesuai

BACA JUGA:Demo Tolak RKUHP, Polisi Terjunkan 400 Personel

Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik.

Seluruh Fraksi di Komisi III DPR RI dan pemerintah telah menyampaikan pendapatnya dan menyetujui agar UU KUHP ini dapat disahkan. 

Adapun penyempurnaan RUU KUHP secara holistik telah mengakomodir masukan dari masyarakat agar tidak terjadi kriminalisasi yang berlebihan dan tindakan sewenang-wenang dari penegak  hukum dengan memperbaiki rumusan norma  pasal dan penjelasannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads