Said Iqbal: Jangan Pilih Partai yang Berpihak pada UU KUHP

Said Iqbal: Jangan Pilih Partai yang Berpihak pada UU KUHP

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal melakukan orasi saat aksi unjuk rasa di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. -Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY. ID - Partai Buruh minta masyarakat untuk tidak memilih partai politik yang turut ikut serta mengesahkan undang-undang KUHP

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu, 10 Desember 2022 . 

"Jangan pilih partai-partai yang setuju KUHP," ujar Said Iqbal kepada media, Sabtu, 10 Desember 2022.

Tidak hanya itu, dia juga menyebutkan bahwa para anggota DPR harus dipermalukan lantaran sudah memposisikan masyarakat seolah-olah penjahat.   

BACA JUGA:Bawaslu Soroti Potensi Politik Transaksional Saat Kampanye

"Karena ini melanggar human Right Declaration. DPR harus kita permalukan karena dia telah menempatkan rakyat sebagai objek kejahatan," kata Said Iqbal. 

Menurut Said Iqbal, apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah dan anggota DPR telah melakukan pelanggaran terhadap hak asasi rakyat. 

"DPR harus malu pada dirinya sendiri karena telah melanggar hak asasi rakyat. Padahal suara dia adalah suara rakyat," jelas Said Iqbal. 

"Saya sungguh-sungguh akan berkampanye secara internasional. Karena ini melanggar Human Right Declaration," lanjutnya. 

BACA JUGA:9 Tuntutan Buruh di Hari HAM Sedunia

Sebagai informasi, Saat aksi unjuk rasa berlangsung, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyinggung terkait undang-undang yang baru saja disahkan oleh DPR RI, yakni UU KUHP. 

Ia mengatakan bahwa UU KUHP ini sangat merugikan masyarakat Indonesia lantaran dalam undang-undang baru tersebut seolah menempatkan rakyat pada posisi penjahat. 

"Undang-undang ini tanda petik menempatkan warga negara menjadi kejahatan negara," ujar Said Iqbal. 

Oleh sebab itu melalui momen hari Hak Asasi Manusia (HAM) inu, Said Iqbal bersama dengan serikat organisasi serikat buruh dan petani lainnya mengkritik undang-undang tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: