Arman Haris Emosi Minta Hakim Putuskan Hasil Akhir Persidangan Sambo: 'Buat Apalagi Kita Sidang?'
Ponto menjelaskan bahwa gerakan Jenderal atau Brigjen yang melakukan gerakan bawah tanah dan berusaha agar hukuman Sambo menjadi lebih rendah adalah hal yang wajar.-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY.ID - Penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis tampaknya sudah merasa kesal dengan jalannya persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Bahkan Arman kini sudah sampai menantang hakim agar segera memberikan keputusan akhir dari perkara yang ada daripada harus terus menjalankan sidang.
Hal tersebut disampaikan lantaran hakim terlalu cepat menilai apa yang terjadi dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Terkuak, Ferdy Sambo Akui Tembak Punggung Brigadir J dengan Pistol HS, Jaksa: Punggung Yosua?
Arman menilai majelis hakim telah mencapai kesimpulannya sendiri tanpa perlu mendengarkan kesaksian kliennya dengan cermat.
"Udah putusin aja lah, nggak usah kita panjang-panjang sidang," kata Arman, dikutip dari akun Instagram @tante.rempong.official pada Senin, 11 Desmeber 2022.
"Ya udah, (buat) apa lagi kita sidang, hakim sudah simpulkan kok, klien kami berbohong, nggak mau lagi ungkap fakta yang benar," tambahnya.
Dengan begitu Arman Hanis mempersilakan hakim untuk segera membuat keputusan bulat terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Batal Bersaksi di Sidang Perintangan Penyidikan, Ini Penjelasan Hakim
Arman Hanis seakan pasrah karena kesaksian Sambo selalu dinilai salah, jadi hakim kini dibiarkan bebas olehnya jika ingin langsung mengambil keputusan.
"Udah putusin aja, bersalah atau apa, silakan." tegasnya.
Sebelumnya, ada satu momen di mana terdakwa pembunuhan berencana, Brigadir J, Ferdy Sambo akhirnya mengakui ikut menembak.
Momen tersebut terjadi saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan konfrontasi Ferdy Sambo dengan sejumlah barang bukti.
BACA JUGA:Beda Perkataan Ferdy Sambo vs Bharada E Soal Sosok Asli Penembak Brigadir J, Siapa yang Jujur?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: