bannerdiswayaward

Petisi Anies Baswedan di Masjid Aceh Dilaporkan Langgar Pemilu, Bawaslu Jelaskan Hasilnya

Petisi Anies Baswedan di Masjid Aceh Dilaporkan Langgar Pemilu, Bawaslu Jelaskan Hasilnya

Kunungan Bacapres Anies Baswedan di Makassar, 10 Desember 2022.-Dok Pribadi Anies Baswedan-

“Untuk melengkapi syarat materil laporan dengan bukti-bukti yang dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu (Pelanggaran Administrasi Pemilu, Pelanggaran Kode Etik Ppenyelenggara Pemilu, atau tindak Pidana Pemilu) dalam peristiwa yang dilaporkannya,” imbuhnya.

Meski belum memenuhi secara materil, pihak Bawaslu meminta kepada Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Provinsi Aceh untuk mendalami laporan tersebut.

Hal tersebut dikarenakan sebelumnya Anies Baswedan sempat dilaporkan juga karena dianggap telah melakukan kampanye terlebih dahulu.


Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat konferensi pers di Gedung Bawaslu RI-Intan Afrida Rafni-

BACA JUGA:Sebelum Deddy Corbuzier, 17 Tokoh Sandang Pangkat Letkol Tituler Angkatan Darat, Ada Maestro Biola Idris Sardi

BACA JUGA:Duh Salah Cetak Mushaf Al Quran Terbitan BWA Beredar Lagi, Kemenag Beri Penjelasan

“Pertama melalui laporan oleh masyarakat. Kedua adalah melalui temuan Panwaslu,” kata pria yang biasa disapa Bagja. 

Diketahui, sebelumnya pihak Bawaslu menerima penyampaian laporan oleh pelapor atas nama MT pada 7 Desember 2022 dengan Nomor Penyampaian Laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022.

Saat itu, MT melaporkan peristiwa dugaan penandatanganan petisi usungan jadi Presiden dengan terlapor Anies Baswedan.

Adapun peristiwa tersebut terjadi pada 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads