Petisi Anies Baswedan di Masjid Aceh Dilaporkan Langgar Pemilu, Bawaslu Jelaskan Hasilnya

Petisi Anies Baswedan di Masjid Aceh Dilaporkan Langgar Pemilu, Bawaslu Jelaskan Hasilnya

Kunungan Bacapres Anies Baswedan di Makassar, 10 Desember 2022.-Dok Pribadi Anies Baswedan-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Acara penandatanganan petisi dukungan Anies Baswedan Capres 2024 di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh, dilaporkan dengan dugaan melanggar pemilu.

Petisi dukungan Anies Baswedan tersebut digelar pada 2 Desember 2022 lalu dan telah dilaporkan MT kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) pada 7 Desember 2022.

Atas laporan pelanggaran Pemilu yang ditudingkan kepada acara penandatanganan petisi dukungan Anies Baswedan itu, pihak Bawaslu telah mengkajinya.

BACA JUGA:Saat Putri Candrawathi Mengaku Diperkosa dan Dibanting Brigadir J Sampai Tiga Kali

BACA JUGA:Putri Candrawathi Punya 'Kunci' Buka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual? Hakim: Matikan Semua Kamera, Sidang Tertutup!

Dalam prosesnya, Bawaslu mengkaji pemenuhan syarat material atas laporan pelanggaran Pemilu dalam Petisi dukungan Anies Baswedan.

Alhasil, Bawaslu menilai laporan dugaan pelanggaran Anies Baswedan ini tidak memenuhi syarat materiil.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat 1 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum (Perbawaslu 7/2022), Bawaslu melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut,” ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja melalui konferensi pers di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin, 12 Desember 2022

“Berdasarkan kajian awal Bawaslu, laporan tersebut memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materil,” lanjutnya.

Menurut Bagja, laporan yang dilakukan atas nama MT pada 7 Desember 2022 lalu tidak mengandung unsur pelanggaran Pemilu 2024. 

BACA JUGA:Putri Candrawathi Mengaku Pahanya Dipegang-Pegang Brigadir J, Diungkap Jelas Oleh Benny Ali

BACA JUGA:Ini Alasan Uya Kuya Gabung PAN, Dilantik Bersama 19 Kader yang Sebagian Besar Purn Jenderal TNI dan Pengusaha

Hal tersebut dikarenakan pihak KPU belum menentukan atau menetapkan siapa saja yang menjadi peserta Pemilu 2024, baik itu dari segi Partai Politik, calon anggota DPT, maupun pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Oleh karena itu, pihak Bawaslu memberikan kesempatan kepada MT selaku pelapor untuk melengkapi syarat materil selama dua hari, yakni Rabu, 14 Desember 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: