Ditemukan Kasus Intimidasi Verfak di Sulawesi Selatan, KPU RI Buka Suara

Ditemukan Kasus Intimidasi Verfak di Sulawesi Selatan, KPU RI Buka Suara

Komisoner KPU RI divisi teknis penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mengaku tidak menerima laporan terkait kasus intimidasi verifikasi faktual (Verfak) yang terjadi di Sulawesi Selatan

"Tidak ada laporan yang demikian," ujar Komisioner KPU divisi teknis penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik saat dihubungi, Selasa, 13 Desember 2022.

Dia justru mengatakan bahwa perbaikan verifikasi faktual yang berakhir pada 7 Desember 2022, berjalan dengan lancar. 

"Kemarin KPU Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan," kata Idham Holik. 

BACA JUGA:Heboh! Gaji PNS Dikabarkan Naik 7,7 Persen, Begini Kata Sri Mulyani

Adapun proses rekapitulasi tersebut, kata Idham juga sudah dilakukan dengan baik tanpa adanya hambatan apapun, khususnya dari partai politik

"Proses rekapitulasi tersebut berjalan lancar tanpa catatan keberatan dari partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024 tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, begitu juga dari Bawaslu Sulawesi Selatan," jelas Idham. 

Tidak hanya bahkan proses rapat pleno yang dilakukan setelah rekapitulasi juga sudah dilakukan oleh pihak KPU dengan lancar. 

"Proses Rapat Pleno Rekapitulasi tersebut berjalan lancar," imbuhnya. 

Diketahui, sebelumnya terdapat laporan bahwa Jaringan Masyarakat Sipil Sulawesi Selatan mengungkap dugaan rekayasa data verifikasi faktual partai politik non parlemen.

BACA JUGA:PT Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk 27 Posisi, Cek Persyaratannya

Dalam kasus dugaan tersebut, ditemukannya perilaku intimidasi selama melakukan verifikasi faktual. Di mana jajaran KPU daerah dipaksa untuk Memenuhi Syarat (MS) partai politik yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

Sebagai informasi, verifikasi faktual keanggotaan parpol yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan melalui rapat pleno terbuka yang dilakukan pada Sabtu, 10 Desember 2022 lalu telah menetapkan 9 partai non parlemen dinyatakan Memenuhi Syarat. 

Namun, mendengarpernyataan tersebut serta melihat proses penetapannya yang dilakukan secara tertutup itu membuat pihak dari JMSS curiga. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: