Anak Perempuan 8 Tahun Jadi Korban Pencabulan oleh Pedagang Martabak di Tangerang Selatan, Netizen: Nggak Tahu Malu!
Ilustrasi pemerkosaan-Foto/Dok/Diolah dari Google-
TANGSEL, DISWAY.ID -- Seorang anak perempuan 8 tahun dengan inisial NR dicabuli oleh pedagang martabak, S (23), saat sedang membeli jajanan di depan Musala Al Iman Gang H. Ghozali, RT 01 RW 05, Jurangmangu Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel Iptu Siswanto mengatakan, hasil penyelidikan kasus pencabulan tersebut diketahui terjadi pada Kamis 8 Desember 2022 sore, sekira pukul 15:00 WIB.
Siswanto mengatakan, kejadian pencabulan anak perempuan 8 tahun itu sedang membeli martabak mini yang dijual oleh pelaku.
BACA JUGA:2 Kali Cabuli Gadis 11 Tahun, Pria Beristri dan 1 Anak Diciduk Polsek Tambora
Dengan suasana sepi, pelaku yang sambil memasak martabak mini pesanan korban, nekat beraksi mengerayangi kemaluan korban.
"Dan pada saat korban berada di samping pelaku, saat itu pelaku langsung memasukkan tangan kanannya ke dalam celana korban dan memegang serta meraba-raba kemaluan (alat vital) korban," ujar Siawanto dikonfirmasi, Selasa 13 Desember 2022.
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pencabulan anak perempuan 8 tahun itu selama 1 menit sebelum kepergok warga.
Warga yang melihat itu sontak terkejut dan segera mengamankan pelaku saat itu juga.
BACA JUGA:Miris, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan Pria Tunawicara di Tambora, Pelaku Sudah Beristri!
"Kemudian setelah korban selesai membeli martabak mini tersebut, korban pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya," ujarnya.
Mengetahui anaknya digerayangi pelaku, orangtua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Tangerang Selatan.
Pelaku yang berhasil ditangkap warga langsung diserahkan ke Polisi untuk proses hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: