KPU Bakal Umumkan Nomor Urut Calon Peserta Pemilu 2024 Hari Ini

KPU Bakal Umumkan Nomor Urut Calon Peserta Pemilu 2024 Hari Ini

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY. ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) akan mengumumkan calon peserta Pemilu 2024 hari ini, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Desember 2022.

Tidak hanya itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Pemilu Nomor 1 Tahun 2022, KPU juga akan menentukan nomor urut para calon peserta Pemilu 2024.

Adapun sistem penentuan nomor urut partai dilakukan dengan dua cara, yaitu menggunakan nomor urut peserta Pemilu 2019 atau dilakukan secara diundi. 

Namun, berdasarkan Perpu RI Nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan bahwa penggunaan ulang nomor urut partai pada Pemilu 2019 hanya bisa dilakukan untuk partai politik di parlemen. 

BACA JUGA:Jurgen Kloop Senyum Lebar! Enzo Fernandez Pilih Gabung Liverpool, Benfica Pasang Banderol Tinggi

Sedangkan untuk sistem pengundian nomot urut partai untuk peserta Pemilu 2024bisa dilakukan oleh partai politik parlemen dan partai politik non parlemen. 

"Bagi parpol peserta Pemilu 2024 yang pernah menjadi peserta Pemilu pada 2019 lalu, dan memperoleh perolehan suara yang melampaui angka parlemen threshold itu diberikan dua pilihan, pertama dapat menggunakan nomor urut peserta pemilu pada tahun 2019 lalu atau mengikuti pengundian nomor urut peserta pemilu 2024 yang baru," ujar Komisioner KPU divisi teknis penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik saat dihubungi, Selasa, 13 Desember 2022.

"Selanjutnya bagi parpol peserta pemilu sebelumnya tapi tidak melampaui angka parlemen threshold maka akan mengikuti pengundian nomor urut bersama pada 14 Desember 2022 bersamaan dengan parpol baru," lanjutnya. 

Hal tersebut pun juga diperkuat dalam Perpu RI Nomor 7 Tahun 2017 yaitu tentang sistem penentuan nomor urut peserta Pemilu 2024.

BACA JUGA:Kumpulan Doa-doa Pagi Sebelum Mulai Beraktivitas, Bikin Suasana Hati Damai!

"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019," tulis Perpu RI Pasal 179 Ayat 3 Nomor 7 Tahun 2017 yang didapati Disway.id.

"atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu," lanjutnya. 

BACA JUGA:Prancis vs Maroko: Hakimi Harusnya Tahu Caranya Jegal Mbappe

Diketahui, pada agenda pengumuman peserta Pemilu 2024, pihak KPU RI akan mengundang seluruh Partai Politik yang sebelumnya mengikuti tahapan verifikasi faktual. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads