Ketemuan dengan Wanita, Nasib Remaja di Tangerang Berujung Apes Dianiaya Gerombolan Orang, Kok Bisa?

Ketemuan dengan Wanita, Nasib Remaja di Tangerang Berujung Apes Dianiaya Gerombolan Orang, Kok Bisa?

Pasangan suami istri di Depok jadi tersangka kasus KDRT gegara saling lapor.--Pixabay

TANGERANG, DISWAY.ID - Niat hati ingin bertemu dengan seorang wanita yang dikenalnya melalui media sosial, seorang remaja inisial ARP (19) asal Kembangan, Jakarta Barat justru jadi korban penganiayaan dan perampokan oleh sejumlah orang di kawasan Kota TANGERANG.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan kasus perampokan dan penganiayaan tersebut terjadi saat korban hendak bertemu dan berkenalan dengan remaja wanita berinisial MAL, 19, pada Sabtu 10 Desember 2022, malam.

Korban kemudian diajak oleh pelaku yang wanita untuk bertemu di sebuah kafe di daerah Ciledug, Kota Tangerang.

Saat di kafe, korban kemudian didatangi oleh beberapa orang pria, satu diantara pelaku mengaku sebagai suami si wanita tersebut dan langsung melakukan penganiayaan.

Korban kemudian dibawa ke TKP yaitu di wilayah Jalan KH Hasyim Ashari, pinggir tanggul Kali Angke, Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dan dilanjutkan aksi penganiayaan hingga perampokan tersebut.

BACA JUGA:Basuki Hadimuljono: 91 Persen Kondisi Tol di Indonesia Siap Sambut Mudik Nataru 2022-2023

"Di lokasi itu korban langsung dipukuli oleh para pelaku hingga tersungkur dan mengalami luka-luka," ujar Zain dikonfirmasi Rabu 14 Desember 2022.

Zein menjelaskan, saat korban tidak berdaya usai dipukuli, para pelaku kemudian merampas sejumlah harta korban berupa sepeda motor, handphone iPhone 7 dan uang sebesar Rp 800 ribu dari dompet korban.

Korban kemudian ditinggal begitu saja oleh para pelaku, ke esokan harinya korban pun membuat laporan polisi.

"Atas kejadian yang menimpanya, korban melapor ke Polsek Pinang, pada Minggu 11 Desember 2022," ujarnya.

BACA JUGA:Viral Kode Gaul 5353 di Tiktok Ternyata Ini Artinya, Netizen: Awas Bisa Gemuk!

Berdasarkan laporan korban, anggota Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota melakukan olah TKP dan didapati para pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut berjumlah delapan orang.

"Lima orang pelaku berhasil kita tangkap pada Senin Desember 2022 sekira jam 15.50 WIB, berikut barang bukti sepeda motor Yamaha Aerox dan handphone milik korban," ujarnya.

Adapun lima orang yang berhasil tertangkap atas kasus tersebut yakni MRP(20), EK(20),AMI (25), AW (20) dan MAL (19).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait