Luncurkan IKP, Bawaslu Sebut Ada 4 Dimensi Kerawanan Pemilu 2024, Apa Saja?

Luncurkan IKP, Bawaslu Sebut Ada 4 Dimensi Kerawanan Pemilu 2024, Apa Saja?

Bawaslu meluncurkan IKP dan pemilihan serntak 2024-Intan Afrida Rafni-

Di tingkat provinsi, dimensi konteks sosial politik menjadi dimensi berikutnya yang berpotensi besar memunculkan kerawanan Pemilu 2024, yaitu dengan skor 46,55.

Lalu untuk ditingkat Kabupaten/Kota, dimensi konteks sosial politik juga menjadi kerawanan pemilu kedua dengan skor 31,13.

3. Dimensi Kontestasi

Dimensi kontestasi menjadi kerawanan pemilu berikutnya yang berada berada tingkat provinsi, yaitu dengan skor 40,75. Begitu pula tingkat kabupaten/kota dengan skor 26,22.

4. Dimensi Partisipasi Politik

Dimensi Partisipasi Politik ini menjadi dimensi yang memiliki kerawanan terendah baik itu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Di tingkat provinsi, dimensi partisipasi politik memiliki skor 17,23. Sedangkan di tingkat kabupaten/kota skornya, yaitu 3,83.

Lebih lanjut, kata Lolly, dimensi penyelenggaraan pemilu terhadap potensi terjadinya kerawanan di pemilu ini tidak terlepas dari lima subdimensi, yaitu hak memilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi dan keberatan, dan pengawasan pemilu. 

BACA JUGA:Polri Gelar Operasi Lilin 2022, Fokusnya Kelancaran Lalu Lintas Hingga Kenyamanan Nataru

Dari kelima subdimensi ini, sebagian diantaranya tercatat paling banyak menimbulkan masalah atau pelanggaran.

Salah satunya adalah di subdimensi ajudikasi dan keberatan serta di subdimensi pelaksanaan pemungutan suara.

Pada dimensi penyelenggaraan pemilu juga menangkap potensi adanya penyelenggara pemilu yang menunjukan sikap keberpihakan. 

“Subdimensi ini tentu tidak bisa dilepaskan dari upaya menguatkan profesionalitas penyelenggara pemilu,” kata Lolly.

“Sorotan publik terhadap proses verifikasi faktual terhadap partai politik calon peserta pemilu tidak bisa dilepaskan adanya ekspektasi yang besar publik pada penyelenggara pemilu yang netral dan profesional,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: