KPU Pastikan Akomodasi Provinsi di 4 DOB Terbentuk Pekan Ini
Komisoner KPU RI divisi teknis penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik-Intan Afrida Rafni-
PKPU Nomor 13 Tahun 2022 ini merupakan Pelengkap atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: