Mudik Nataru, Warga Kota Tangerang Boleh Titip Kendaraan Gratis di Kantor Polisi
Kapolres Metro Tangerang Kota, Zain Dwi Nugroho apel pengamanan Natal dan Tahun Baru, Rabu 21 Desember 2022. -Polres Metro Tangerang Kota-Instagram
JAKARTA, DISWAY.ID- Warga Kota Tangerang yang hendak mudik atau liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) ke luar kota, bisa menitipkan kendaraan di kantor Polres atau Polsek terdekat.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan dengan dititipkan di Polres atau Polsek, pemudik bisa tenang meninggalkan kendaraannya saat pulang ke kampung halaman.
Lebih lanjut Zain menjelaskan, layanan penitipan ini tidak dipungut biaya alias gratis.
BACA JUGA:Sah! Pemerintah Resmi Izinkan Mudik Natal dan Tahun Baru 2023, Catat Syaratnya?
"Bagi masyarakat bilamana masih dirasa rawan, bisa menitipkan kendaraan roda dua maupun roda empat di Polres atau Polsek terdekat dari tempat tinggal anda," ungkap Zain Dwi Nugroho, Kamis 22 Desember 2022.
"Tidak dipungut biaya atau gratis, pastikan mudik anda aman dan nyaman," tambahnya.
Zain mengimbau apabila meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan pastikan peralatan listrik dan kompor dalam keadaan mati. Selain itu, kunci rapat pintu dan jendela.
BACA JUGA:Jelang Nataru, Jumlah Positif Covid-19 Meningkat Tajam, Waspada!
"Agar lebih nyaman dapat memberitahukan kepada keluarga atau tetangga terdekat maupun ketua RT/RW setempat," pesannya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres juga meminta kepada pemudik untuk tetap mengutamakan keselamatan dan kenyamanan dalam perjalanan.
Periksa kembali kelengkapan surat-surat kendaraan, cek kendaraan sebelum keberangkatan dan pastikan kesehatan fisik pengemudi.
"Apabila mengantuk dapat beristirahat ditempat yang telah disediakan," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: