KPU Ingatkan, Pemilu Hanya Bisa Dihentikan Atau Ditunda karena Gangguan Eksternal
Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol No.29 Menteng Jakarta Pusat -Intan Afrida Rafni/disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID-Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menegaskan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tahapan Pemilu hanya dapat dihentikan atau ditunda karena gangguan eksternal.
Idham Kholik menyebut, UU Pemilu hanya mengenal istilah pemilu lanjutan dan pemilu susulan.
"Pemilu lanjutan dapat dilakukan apabila sebagian atau seluruh wilayah NKRI terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan," ujar Idham kepada wartawan, Jumat 23 Desember 2022.
BACA JUGA:KPU Angkat Bicara Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Penetapan Dapil
Dia menjelaskan pelaksanaan pemilu lanjutan dimulai dari tahapan penyelenggaraan pemilu yang terhenti. Hal itu diatur dalam Pasal 431 ayat 1 dan 2 UU Pemilu.
Selain itu, undang-undang itu juga mengatur soal pemilu susulan diselenggarakan jika sebagian atau seluruh wilayah NKRI terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan.
"Pelaksanaan pemilu susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu. Hal itu diatur dalam Pasal 432 ayat 1 dan 2 UU Pemilu," lanjut Idham.
Diketahui, sejumlah partai politik tak lolos Pemilu 2024 yang tergabung dalam "Gerakan Melawan Political Genocide" mendesak tahapan Pemilu 2024 dihentikan karena merasa dicurangi.
Di sisi lain, Gerakan Melawan Political Genocide berisi partai-partai yang tidak lolos tahap pendaftaran 15 Agustus 2022, yakni Partai Masyumi, Perkasa, Pandai, Kedaulatan, Reformasi, Pemersatu Bangsa, dan Berkarya, serta Partai Republik Satu dan PRIMA yang tak lolos verifikasi administrasi 14 Oktober 2022.
BACA JUGA:Partai Ummat dan KPU Mediasi Kedua, Bawaslu Harap tak Berlanjut Tahap Ajudikasi
Secara spesifik, gerakan itu mempersoalkan tidak terbitnya berita acara atau surat keputusan KPU RI bagi partai-partai yang tak lolos tahap pendaftaran.
Meski Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 memang mengatur demikian, partai-partai tersebut menilai hal itu menghambat mereka mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, karena objek sengketa harus berupa keputusan atau berita acara yang diterbitkan KPU.
Idham menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang dilanggar dari apa yang dialami oleh parpol-parpol tersebut.
"Terkait tata cara pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022," ujar Idham.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: