25 Orang Jadi Tersangka Korupsi, Ditetapkan Kejati Banten Selama Tahun 2022
Penyidik Kejati Banten menetapkan tersangka korupsi.-Radar Banten-
SERANG, DISWAY.ID-- Pengungkapan kasus korupsi di Provinsi Banten menjadi perhatian serius Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Demikian terlihat dari kinerja Kejati Banten dalam pemberantasan korupsi pada tahun 2022.
Bahkan kinerjanya dalam pemberantasan korupsi pada tahun 2022 ini, Kejati Banten mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Disebutkan, Kejati Banten dalam tahun 2022 menjadi terproduktif dalam penanganan kasus korupsi se Indonesia.
BACA JUGA:Resmi Naik Harga, BBM Pertamina per 25 Desember di Seluruh Indonesia Cek di Sini Daftar Lengkapnya
BACA JUGA:Polisi Bersepeda Sapa Pemudik di Rest Area KM 13 Pinang Tangerang
Dalam satu tahun, Kejati Banten menangani sebanyak 33 kasus korupsi dengan total kerugian negara Rp 200 miliar lebih.
Dari puluhan kasus korupsi tersebut, penyidik telah menetapkan 25 orang sebagai tersangka.
Mereka berasal dari beragam latar belakang. Mulai dari pihak swasta, mantan pejabat, pejabat hingga pegawai BUMN.
Data yang dihimpun Radar Banten (Disway Nationa Network) dari pengungkapkan kinerja Kejati Banten selama tahun 2022, penyidik Kejati telah menetapkan sebanyak 25 orang tersebut sebagai tersangka korupsi.
Berikut ini adalah 25 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2022.
Dari 25 tersangka tersebut hanya empat orang yang berkasnya belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang.
BACA JUGA:8 Jabatan Kepala OPD di Provinsi Banten Kosong, Minat?
BACA JUGA:Meutya Hafid Kaget Deddy Corbuzier Sandang Pangkat Letkol Tituler TNI AD, 'Tugasnya Apa?'
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: