Sidang Pembunuhan Brigadir J, Saksi Ahli Elwi Danil: Hasil Tes Poligraf Harus Digunakan Sesuai Aturan!

Sidang Pembunuhan Brigadir J, Saksi Ahli Elwi Danil: Hasil Tes Poligraf Harus Digunakan Sesuai Aturan!

saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Sambo adalah Said Karim yang merupakan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin.-Intan Afrida Rafni-

“Karena sesuatu yang diperoleh dengan cara tak benar, dengan cara melawan hukum, maka itu tak bisa diposisikan sebagai bukti di dalam perkara tersebut," Katanya.

Jadi, tes Poligraf itu digunakan sesuai dengan fungsinya, jika tidak dipergunakan dengan benar makan alat bukti tersebut menjadi sesuatu yang tidak benar juga.

"Sehingga kalau kita kaitan ini dengan proses penemuan alat bukti, seandainya cara memperoleh sesuatu yang tak benar, maka alat bukti itu juga menjadi sesuatu yang tak benar," ujarnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: