Elwi Danil Beberkan Status JC ke Bharada E Tidak Bisa Dibandingkan Saksi Lain, ‘Tidak Ada Satu Aturan'
Tangka layar Youtube KompasTV-Tangkap Layar Youtube KompasTV-Tangkap Layar Youtube KompasTV
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan Saksi yang meringankan dalam lanjutan sidang perkara Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Selasa 27 Desember 2022.
Adapun saksi yang dihadirkan oleh pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ialah Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo diketahui didakwa melakukan tindak pembunuhan berencana Brigadir J dibekas rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Saksi ahli yang meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengatakan, tidak ada perbedaan antara kesaksian Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator dengan saksi lainnya.
Perlu diketahui, Richard Eliezer menjadi salah satu terdakwa yang terlindung oleh LPSK, karena status Bharada E sebagai Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Awalnya, tim penasihat hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang bertanya kepada saksi ahli mengenai perbedaan bobot kualitas pembuktian antara saksi yang mendapat rekomendasi JC dengan saksi lain dalam menerangkan sebuah perkara di persidangan.
"Apakah ada perbedaan bobot kualitas pembuktian atau keterangan yang disampaikan oleh saksi yang merupakan atau yang mendapat rekomendasi JC dengan saksi lain yang menyampaikan juga keterangan di persidangan," tanya Rasamala Aritonang, di PN Jakarta Selatan, Selasa 27 Desember 2022.
Elwi Danil Menjelaskan, bahwa tidak ada pendapat bahwa kualitas keterangan status Justice Collaborator (JC) lebih tinggi dibanding dengan saksi yang bukan JC.
BACA JUGA:Resmi Naik Harga, BBM Pertamina per 25 Desember di Seluruh Indonesia Cek di Sini Daftar Lengkapnya
Menurut Elwi Danil keterangan yang diberikan oleh orang yang mendapatkan status Justice Collaborator tidak bisa dibandingkan dengan keterangan saksi lain di dalam persidangan, dan kualitas keterangan bisa sama.
"Menurut pendapat saya tidak ada satu aturan pun atau bahkan tidak ada satu pendapat pun dalam doktrin yang ditemukan yang menyatakan bahwa JC itu kualitas atau nilai keterangan sebagai saksi itu berbeda dengan saksi yang bukan sebagai JC," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: