Saksi Ahli Hukum Pidana Ungkap 3 Unsur Pembunuhan Berencana, Kasus Sambo Termasuk ?

Saksi Ahli Hukum Pidana Ungkap 3 Unsur Pembunuhan Berencana, Kasus Sambo Termasuk ?

Ferdy Sambo-Bambang Dwi/Disway.id-

“Kedua adalah antara timbulnya kehendak dengan pelaksanaan perbuatan sebagai manifestasi dari kehendak itu, harus ada waktu yang cukup, yang bisa digunakan pelaku tuk merenungkan, mempertimbangkan, dan sebagainya, apakah dia akan kembali untuk tidak melakukan kejahatan, artinya ada waktu yang cukup,” ucap Elwi.

Lanjut Elwi, Ketika seorang itu melaksanakan kehendaknya maka harus dilakukan dengan keadaan yang tenang.

"Ketiga, pelaksanaan kehendak itu harus juga dilaksanakan dalam suasana dan keadaan tenang," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: