Modus Aliran Dana Mencurigakan Hingga Rp 186 Triliun Terungkap, PPATK Beberkan Temuan Lengkapnya

Modus Aliran Dana Mencurigakan Hingga Rp 186 Triliun Terungkap, PPATK Beberkan Temuan Lengkapnya

PPATK klaim berhasil temukan aliran dana mencurigkan terkait kasus tindak pidana korupsi senilai Rp 183 triliun sepanjang tahun 2022-pmjnews.com-

Lebih lanjut dijelaskan, keseluruhan PPATK menerima 25.053.582 laporan di 2022.

"Walaupun kondisi kita masih dalam pandemi Covid-19, kita mengalami peningkatan sebanyak 25.053.582 laporan,".

"Secara keseluruhan transaksi yang dilaporkan kepada PPATK pada 2022 saja berjumlah 81.256.277 transaksi atau terdapat peningkatan 21%," ujar Ivan dalam keterangannya di acara Refleksi Akhir Tahun PPATK 2022, Rabu 28 Desember 2022.

BACA JUGA:Alasan Jokowi Larang Jual Rokok Batangan Tegas, Singgung Kesehatan Masyarakat

BACA JUGA:Meutya Hafid Kaget Deddy Corbuzier Sandang Pangkat Letkol Tituler TNI AD, 'Tugasnya Apa?'

Ivan juga menjelaskan bahwa PPATK juga telah mengirimkan 3.990 permintaan informasi kepada penyedia jasa keuangan.

Permintaan informasi tersebut dengan mengirimkan sekitar 100 permintaan informasi per harinya.

"Kami mengirimkan 3.990 permintaan informasi. Kalau dihitung per hari itu sekitar 100-an kita mengirimkan surat kepada pihak pelapor," ujarnya.

Selain itu PPATK juga telah memetakan dari mana saja sumber yang memicu tindakan pencucian uang.

Dalam hal ini PPATK mengambil kesimpulan bahwa kasus korupsi dan narkotika menjadi sumber terbesar terjadi tindak pidana pencucian uang.

"Risiko terbesar sumber dan pencucian uang itu masih diduduki oleh tindak pidana korupsi dan narkotika," ujarnya.

BACA JUGA:Gembira Naik Kereta Tanpa Masinis, Jokowi Ingin LRT Jabodetabek Resmi Operasi Juli 2023

BACA JUGA:Robot Pelayan 'Bella' Sambut Ramah Pemudik Nataru di Bandara Soetta

Selain itu PPATK juga mengklaim telah mendapat temuan transaksi video pornografi anak di bawah umur yang nilai mencapai Rp 114 miliar.

PPATK menjelaskan jika tindak kejahatan ini termasuk dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Child Sexual Abuse (CSA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: