Larangan Tegas Kepolisian Saat Car Free Night Malam Tahun Baru, Kapolda Metro Jaya: Mengganggu Kenyamanan Masyarakat
Kapolda Metro Jaya, M. Fadil Imran bersama Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak kepolisian mengeluarkan larangan tegas saat Car Free Night Malam Tahun Baru.
Kapolda Metro Jaya mengungkapkan bahwa larangan tersebut terkait hal yang mengganggu kenyamanan masyarakat saat merayakan malam Tahun Baru di kawasan Car Free Night (CFN) nanti.
Masyarakat yang ingin merayakan tahun baru 2023 di kawasan Sudirman-Thamrin dilarang membawa dan menyalakan petasan.
Kapolda Metro Jaya, Irjen M. Fadil Imran mengatakan masyarakat sama sekali tidak diizinkan membawa dan menyalakan petasan.
BACA JUGA:Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Diterbitkan Pemerintah, KSPI Angkat Bicara
BACA JUGA:Pemprov DKI Tambah Armada Transjakarta saat Perayaan Tahun Baru 2023
"Petasan dan sejenisnya dilarang, sepanjang Sudirman-Thamrin dilarang," katanya kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jumat 30 Desember 2022.
Menurutnya, jika masyarakat menyalakan petasan akan mengganggu kenyamanan masyarakat yang ada di lokasi CFN.
"Jadi seperti yang saya sampaikan tadi kita merayakan dengan penuh kegembiraan, tapi juga harus melihat sisi-sisi kemudharatannya, jadi kami melarang penggunaan petasan dan kembang api di Sudirman Thamrin," ucapnya.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG : Waspada, Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi pada Malam Tahun Baru
BACA JUGA:8 Ekor Kambing di Depok Hilang Misterius, Hanya Tersisa Jeroan di Dalam Kandang
"Banyak warga yang merayakan di situ kan nggak nyaman itu, serbuknya berjatuhan, bisa juga menyebabkan kebakaran dan sebagai. Toh panggung hiburan itu sudah cukup menghibur Sebenarnya," tandasnya.
Dalam mengamankan perayaan tahun baru 2023 di Jakarta, Polda Metro Jaya menurunkan 23.000 personelnya.
Irjen Fadil mengatakan anggotanya yang mengamankan CFN tersebut merupakan dua pertiga dari total personel yang dimilikinya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: