Asik! Harga Pertamax Turun Jadi Rp 12 800, Beli Pakai My Pertamina Dapat Cash back Rp 10 Ribu
menteri BUMN Erick Thohir dan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati -pertamina-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Mulai tanggal 3 Januaro 2023, PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading Pertamina, kembali melakukan penyesuaian harga jual produk-produk BBM non subsidi atau jenis bahan bakar umum (JBU).
Harga baru tersebut diumumkan langsung oleh Menteri BUMN Erick Thohir, pada Selasa 3 Januari 2023 di salah satu SPBU Pertamina di Jalan MT. Haryono, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Tak Bisa Dipidana karena Fakta Ini
BACA JUGA:Alasan Polisi Masih Belum Tentukan Pasal Untuk Pelaku Penculikan Anak di Gunung Sahari
“Diputuskan hari ini harga Pertamax disesuaikan dari Rp 13.900 per liter menjadi Rp 12.800. Dibutuhkan koordinasi dan proses waktu dengan berbagai stakeholder, untuk melakukan penyesuaian harga,” ujar Erick Thohir dalam keteragannya.
“Karena Pertamina bisnisnya luas dari hulu ke hilir, tidak seperti perusahaan yang hanya mengelola 5 pom bensin. Hal ini perlu dilakukan karena pemerintah harus ada dan mendukung ekonomi masyarakat,” tambahnya.
BACA JUGA:Pelaku Penculik MA Disebut Telah Lama Mengincar Korban
BACA JUGA:Selain Cristiano Ronaldo, Ini 3 Eks Bintang Liga Inggris yang Hengkang ke Arab, Salah Satunya Kiper?
Untuk diketahui, harga baru produk jenis gasoline (bensin), Pertamax (RON 92) disesuaikan menjadi Rp 12.800 per liter, dari sebelumnya Rp 13.900. Pertamax Turbo (RON 98), kembali disesuaikan menjadi Rp 14.050 per liter.
Pertamax Turbo turun harga dari yang sebelumnya Rp 15.200 sejak penyesuian harga terakhir dilakukan pada 1 Desember 2022 lalu.
Kemudian untuk produk jenis gasoil (diesel) yakni Dexlite (CN 51), disesuaikan menjadi Rp 16.150 per liter. Turun dari sebelumnya Rp 18.300.
BACA JUGA:Untung-Rugi Harga BBM Pertamax Dijual Rp 12.800, Erick Thohir Bilang Begini
Sedangkan Pertamina Dex (CN 53) mengalami penyesuian menjadi Rp 16.750 per liter dari sebelumnya Rp 18.800. Harga baru ini berlaku untuk propinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5% seperti di wilayah DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: