Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Tak Bisa Dipidana karena Fakta Ini

Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Tak Bisa Dipidana karena Fakta Ini

Kolase foto Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri, Bharada E atau Richard Eliezer-Kolase -disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID-Pakar pidana dari Universitas Hasanuddin Said Karim mengatakan Ferdy Sambo tidak bisa dipidana lantaran hanya memberi perintah 'hajar' kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Kubu Ferdy mengeklaim hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J. Namun, Bharada E malah menembak Brigadir J.

Menurut Said, Ferdy Sambo tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. 

BACA JUGA:Pakar Hukum Bersaksi untuk Kuat Ma'ruf: Lie Detector Tidak Termasuk Alat Bukti dalam Pidana

"Menurut pengetahuan saya, penganjur tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan yang tidak dia anjurkan. Tidak bisa," kata Said Karim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 3 Januari 2023. 

Said mengatakan si penerima perintahlah yang dimintai pertanggungjawaban pidana karena menjalankan tugas tidak sesuai dengan yang dianjurkan.

Bharada E bertanggung jawab sepenuhnya atas perbuatannya menembak Brigadir J?

"Jadi, misalnya pelaku peserta melakukan itu dia salah tafsir atau melampaui batas yang dianjurkan, maka kalau ada akibat yang muncul atau risiko hukum yang muncul, itu adalah tanggung jawab orang sebagai pelaku peserta yang melakukan," ujar Said.

BACA JUGA:Kubu Ferdy Sambo Kembali Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana, Dapat Ringankan Hukuman Sambo?

Said hadir di PN Jaksel sebagai saksi ahli a de charge atau meringankan dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hari ini.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain Ferdy dan Putri, ada Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Ferdy Sambo c.s. didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Said hadir di PN Jaksel sebagai saksi ahli a de charge atau meringankan dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hari ini.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain Ferdy dan Putri, ada Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads