Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Tak Bisa Dipidana karena Fakta Ini
Kolase foto Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri, Bharada E atau Richard Eliezer-Kolase -disway.id-
Ferdy Sambo c.s. didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: