Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Tak Bisa Dipidana karena Fakta Ini

Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Tak Bisa Dipidana karena Fakta Ini

Kolase foto Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri, Bharada E atau Richard Eliezer-Kolase -disway.id-

Ferdy Sambo c.s. didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads