Pakar Hukum Bersaksi untuk Kuat Ma'ruf: Lie Detector Tidak Termasuk Alat Bukti dalam Pidana

Pakar Hukum Bersaksi untuk Kuat Ma'ruf: Lie Detector Tidak Termasuk Alat Bukti dalam Pidana

Terdakwa Kuat Ma'ruf dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID-Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muhammad Arif Setiawan mengatakan hasil tes poligraf atau pendeteksi kebohongan alias lie detector tidak termasuk alat bukti dalam perkara pidana.

Arif menyatakan itu saat hadir sebagai saksi ahli meringankan atau a de charge pada persidangan terhadap Kuat Ma'ruf di pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Senin 2 Januari 2023. 

Kuat merupakan sopir pribadi keluarga Ferdy Sambo. Dia didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

BACA JUGA:Gugat Jokowi dan Kapolri Hari Kamis, Jumat Ferdy Sambo Cabut Gugatan, Pengacara: Dipengaruhi Faktor Cinta

Menurut Arif, Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memerinci soal alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. 

"Lie detector, kalau dilihat dalam Pasal 184 itu tidak termasuk ada di sana (daftar alat bukti, red)," kata Arif yang duduk di kursi saksi. 

Associate Professor di Fakultas Hukum UII itu menjelaskan penggunaan lia detector tidak berdasar pada KUHAP.

"Dasarnya itu berasal dari Peraturan Kapolri. Begitu," ucapnya. Arif menegaskan lie detector hanya merupakan satu instrumen untuk kebutuhan penyidikan di kepolisian.

BACA JUGA:Jawaban Aneh Kuat Ma'ruf Saat Dianggap Berbohong Oleh Lie Detector: Ya Benar Saya Lah, Itu Kan Robot

Dengan metode itu, penyidik bakal menguji keterangan dari orang yang diperiksa, apakah ada kesesuaian dengan saksi lain atau justru berbohong.

"Itu hanya instrumen di dalam pemeriksaan, tetapi ahli memahami itu bukan salah satu alat bukti," ujar Arif.

Hasil Lie Detector Kuat Ma'ruf sebelumnya, Aji Febriyanto Ar Rosyid selaku ahli poligraf yang dihadirkan pada persidangan perkara itu pada Rabu, 14 Desember 2022, mengungkapkan hasil tes poligraf menunjukkan Kuat Ma'ruf berbohong saat mengaku tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J. 

Menurut Aji, pada pemeriksaan uji kebohongan pertama, Kuat Ma'ruf disodori pertanyaan apakah sopir yang mengabdi kepada Ferdy Sambo sejak 2015 itu memergoki persetubuhan Brigadir J dengan Putri Candrawathi atau tidak.

BACA JUGA:6 Jam Ferdy Sambo Jalani Pemeriksaan Lie Detector, Bagaimana Hasilnya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: