Pakar Hukum Bersaksi untuk Kuat Ma'ruf: Lie Detector Tidak Termasuk Alat Bukti dalam Pidana

Pakar Hukum Bersaksi untuk Kuat Ma'ruf: Lie Detector Tidak Termasuk Alat Bukti dalam Pidana

Terdakwa Kuat Ma'ruf dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J-Intan Afrida Rafni-

Pada pemeriksaan pertama itu, Kuat Ma'ruf dinyatakan jujur dalam menjawab. Pria berbadan tambun itu menjawab tidak melihat ataupun memergoki persetubuhan Brigadir J dengan istri Ferdy Sambo tersebut. Adapun pada pemeriksaan kedua, Kuat Ma'ruf disodori pertanyaan apakah melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J atau tidak.

Namun, Kuat Ma'ruf mengaku tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Pada jawaban kedua itulah lie detector menunjukkan Kuat Ma'ruf berbohong.

Aji menjelaskan Kuat Ma'uf memiliki skor 9 pada pemeriksaan pertama.Adapun skor pada pemeriksaan kedua ialah -13. Surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Kuat Ma’ruf turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kuat menyiapkan sebuah pisau di dalam tasnya.

Menurut JPU, pisau itu akan digunakan jika Brigadir J melawan saat dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Brigadir E, dan Ricky Rizal. Para terdakwa itu itu didakwa dengan Pasal 338 (merampas nyawa orang lain) dan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: